
PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026) sore. Pengumuman tersebut menjadi perkembangan penting setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing dan Jakarta.
Sampai siang ini, Suhardiman Amby bersama enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, penetapan status hukum para pihak yang diperiksa akan disampaikan kepada publik pada sore hari.
"Sore ini ya (diumumkan status para terperiksa)," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan pendalaman, lima orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga pegawai negeri.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain sempat tidak berada dalam penguasaan tim KPK saat operasi berlangsung.
Keduanya kemudian menyerahkan diri ke KPK, Selasa (30/6/2026) malam. Setelah tiba di Gedung Merah Putih, Suhardiman Amby dan Zulkarnain langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain memeriksa para pihak yang diamankan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik mengamankan bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.
"Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," kata Budi.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan yang berlanjut ke tahap pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
KPK menyebut, operasi tangkap tangan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah itu menduga perkara yang diungkap berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan.
Meski demikian, sampai berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima suap, nilai dugaan suap, serta jabatan atau proyek yang diduga menjadi objek transaksi.
Seluruh informasi tersebut diperkirakan akan disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan pengumuman status hukum para pihak yang telah menjalani pemeriksaan.
Pengumuman tersebut juga akan menentukan apakah Suhardiman Amby maupun pihak lain yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan setelah pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepala daerah yang masih aktif menjabat. Penanganan perkara juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta konstruksi lengkap perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejauh ini, proses pemeriksaan terhadap Suhardiman Amby bersama enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, perkembangan lanjutan mengenai penetapan tersangka dan detail perkara akan diumumkan secara resmi oleh KPK, Rabu sore. (tpc)






PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026) sore. Pengumuman tersebut menjadi perkembangan penting setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing dan Jakarta.
Sampai siang ini, Suhardiman Amby bersama enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, penetapan status hukum para pihak yang diperiksa akan disampaikan kepada publik pada sore hari.
"Sore ini ya (diumumkan status para terperiksa)," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan pendalaman, lima orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga pegawai negeri.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain sempat tidak berada dalam penguasaan tim KPK saat operasi berlangsung.
Keduanya kemudian menyerahkan diri ke KPK, Selasa (30/6/2026) malam. Setelah tiba di Gedung Merah Putih, Suhardiman Amby dan Zulkarnain langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain memeriksa para pihak yang diamankan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik mengamankan bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.
"Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," kata Budi.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan yang berlanjut ke tahap pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
KPK menyebut, operasi tangkap tangan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah itu menduga perkara yang diungkap berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan.
Meski demikian, sampai berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima suap, nilai dugaan suap, serta jabatan atau proyek yang diduga menjadi objek transaksi.
Seluruh informasi tersebut diperkirakan akan disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan pengumuman status hukum para pihak yang telah menjalani pemeriksaan.
Pengumuman tersebut juga akan menentukan apakah Suhardiman Amby maupun pihak lain yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan setelah pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepala daerah yang masih aktif menjabat. Penanganan perkara juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta konstruksi lengkap perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejauh ini, proses pemeriksaan terhadap Suhardiman Amby bersama enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, perkembangan lanjutan mengenai penetapan tersangka dan detail perkara akan diumumkan secara resmi oleh KPK, Rabu sore. (tpc)