logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Pengakuan Terdakwa Dani Nursalam: Sudah Pernah Ingatkan Abdul Wahid, 'Jangan Ganggu PU Lagi'
Terdakwa Dani M Nursalam saat disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). (Foto: Rico)
Pengakuan Terdakwa Dani Nursalam: Sudah Pernah Ingatkan Abdul Wahid, 'Jangan Ganggu PU Lagi'
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
1 Juli 2026 | 18:47:59

PEKANBARU - Terdakwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengungkap fakta baru dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah memperingatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid agar tidak lagi mencampuri urusan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah penyerahan uang pertama.

Pengakuan itu disampaikan Dani saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul ketika penasihat hukumnya, Bachtiar Sitohang, menanyakan apakah dirinya pernah mengingatkan Abdul Wahid terkait praktik pengumpulan uang di lingkungan PUPR.

"Pernah. Saya bilang, 'Ketua, enggak usahlah kita ganggu di PU ini lagi,'" ujar Dani di persidangan.

iklan-view

Saat ditanya bagaimana respons Abdul Wahid, Dani menjawab singkat.

"Beliau hanya diam."

Dani mengaku peringatan itu muncul karena dirinya mulai merasa tidak nyaman dengan keterlibatannya dalam urusan pengumpulan uang. Bahkan, setelah kejadian tersebut ia memilih mengurangi aktivitas sebagai Tenaga Ahli Gubernur.

"Saya sudah malas berurusan dengan uang ilegal karena ada perasaan tidak enak. Saya memang mulai mengurangi peran saya dalam urusan uang," katanya.

Menurut Dani, jabatan sebagai Tenaga Ahli Gubernur awalnya diterimanya bukan untuk mengurus persoalan keuangan, melainkan sebagai kesempatan menambah pengalaman dan portofolio di pemerintahan.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta jabatan tersebut kepada Abdul Wahid.

"Kalau ada yang mengatakan saya meminta peran atau meminta jabatan, itu tidak benar. Setelah kalah Pilkada saya justru tidak pernah menemui Pak Wahid. Saya baru datang setelah berkali-kali ditelepon, bahkan beliau langsung video call meminta saya ke Jakarta," ujarnya.

Dani mengaku sempat menolak menerima uang yang diserahkan Eri Ikhsan karena sudah tidak ingin lagi terlibat dalam praktik tersebut.

"Kalau itu untuk kepentingan saya, tinggal saya ambil karena uangnya sudah ada. Tapi saya tidak ambil. Saya sudah malas berurusan dengan uang ilegal," katanya.

Meski mengaku sudah berusaha menjauh, Dani mengatakan dirinya tetap memenuhi panggilan Abdul Wahid apabila diperintahkan secara langsung.

"Karena beliau atasan saya," jawab Dani saat ditanya alasan masih menjalankan perintah tersebut.

Kontradiksi

Dalam persidangan, Dani juga mengungkap kegelisahannya melihat adanya kontradiksi antara dugaan pengumpulan uang di lingkungan PUPR dengan terbitnya surat edaran gubernur yang melarang praktik pungutan liar.

"Saya melihat itu standar ganda. Di satu sisi saya diperintah, di sisi lain keluar surat edaran larangan. Saya bahkan sempat berpikir, yang begini-begini nanti bisa ditangkap KPK," ungkapnya.

Selain itu, Dani mengaku sempat berharap Abdul Wahid bersedia hadir sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, kehadiran mantan atasannya itu akan membuat perkara menjadi lebih terang.

"Saya sebenarnya berharap sekali beliau bersedia bersaksi untuk saya, supaya lebih terang benderang, jelas semuanya," ujarnya.

Namun, Dani menyatakan tetap menghormati keputusan Abdul Wahid yang menggunakan haknya untuk tidak memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. (ric)

Home / Hukum
Pengakuan Terdakwa Dani Nursalam: Sudah Pernah Ingatkan Abdul Wahid, 'Jangan Ganggu PU Lagi'
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 18:47:59
Pengakuan Terdakwa Dani Nursalam: Sudah Pernah Ingatkan Abdul Wahid, 'Jangan Ganggu PU Lagi'
Terdakwa Dani M Nursalam saat disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Terdakwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengungkap fakta baru dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah memperingatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid agar tidak lagi mencampuri urusan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah penyerahan uang pertama.

Pengakuan itu disampaikan Dani saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul ketika penasihat hukumnya, Bachtiar Sitohang, menanyakan apakah dirinya pernah mengingatkan Abdul Wahid terkait praktik pengumpulan uang di lingkungan PUPR.

"Pernah. Saya bilang, 'Ketua, enggak usahlah kita ganggu di PU ini lagi,'" ujar Dani di persidangan.

Saat ditanya bagaimana respons Abdul Wahid, Dani menjawab singkat.

"Beliau hanya diam."

Dani mengaku peringatan itu muncul karena dirinya mulai merasa tidak nyaman dengan keterlibatannya dalam urusan pengumpulan uang. Bahkan, setelah kejadian tersebut ia memilih mengurangi aktivitas sebagai Tenaga Ahli Gubernur.

"Saya sudah malas berurusan dengan uang ilegal karena ada perasaan tidak enak. Saya memang mulai mengurangi peran saya dalam urusan uang," katanya.

Menurut Dani, jabatan sebagai Tenaga Ahli Gubernur awalnya diterimanya bukan untuk mengurus persoalan keuangan, melainkan sebagai kesempatan menambah pengalaman dan portofolio di pemerintahan.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta jabatan tersebut kepada Abdul Wahid.

"Kalau ada yang mengatakan saya meminta peran atau meminta jabatan, itu tidak benar. Setelah kalah Pilkada saya justru tidak pernah menemui Pak Wahid. Saya baru datang setelah berkali-kali ditelepon, bahkan beliau langsung video call meminta saya ke Jakarta," ujarnya.

Dani mengaku sempat menolak menerima uang yang diserahkan Eri Ikhsan karena sudah tidak ingin lagi terlibat dalam praktik tersebut.

"Kalau itu untuk kepentingan saya, tinggal saya ambil karena uangnya sudah ada. Tapi saya tidak ambil. Saya sudah malas berurusan dengan uang ilegal," katanya.

Meski mengaku sudah berusaha menjauh, Dani mengatakan dirinya tetap memenuhi panggilan Abdul Wahid apabila diperintahkan secara langsung.

"Karena beliau atasan saya," jawab Dani saat ditanya alasan masih menjalankan perintah tersebut.

Kontradiksi

Dalam persidangan, Dani juga mengungkap kegelisahannya melihat adanya kontradiksi antara dugaan pengumpulan uang di lingkungan PUPR dengan terbitnya surat edaran gubernur yang melarang praktik pungutan liar.

"Saya melihat itu standar ganda. Di satu sisi saya diperintah, di sisi lain keluar surat edaran larangan. Saya bahkan sempat berpikir, yang begini-begini nanti bisa ditangkap KPK," ungkapnya.

Selain itu, Dani mengaku sempat berharap Abdul Wahid bersedia hadir sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, kehadiran mantan atasannya itu akan membuat perkara menjadi lebih terang.

"Saya sebenarnya berharap sekali beliau bersedia bersaksi untuk saya, supaya lebih terang benderang, jelas semuanya," ujarnya.

Namun, Dani menyatakan tetap menghormati keputusan Abdul Wahid yang menggunakan haknya untuk tidak memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. (ric)