logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / POLITIK
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 15:33:38

JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.

"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

iklan-view

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.

"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.

Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)

Home / Hukum
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 15:33:38
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.

JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.

"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.

"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.

Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)