logo
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / POLITIK
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 15:33:38

JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.

"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

iklan-view

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.

"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.

Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)

Home / Hukum
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 15:33:38
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan di Kuansing, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.

JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.

"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.

"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.

Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)