
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Sebanyak sembilan saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dipanggil untuk diperiksa, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi yang terjadi sepanjang 2021–2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Juprizal, penyidik juga memanggil Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris BPBD Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Budi belum mengungkap materi yang akan didalami terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap peran para pihak dalam rangkaian dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi yang kini tengah disidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026.
Dalam pengembangannya, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta dugaan pengumpulan dana melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, Raja Juli menegaskan dirinya telah menolak gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru diketahui setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa pernah membuka maupun mengetahui isinya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi. (ric)




PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Sebanyak sembilan saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dipanggil untuk diperiksa, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi yang terjadi sepanjang 2021–2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Juprizal, penyidik juga memanggil Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris BPBD Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Budi belum mengungkap materi yang akan didalami terhadap masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap peran para pihak dalam rangkaian dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi yang kini tengah disidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026.
Dalam pengembangannya, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta dugaan pengumpulan dana melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, Raja Juli menegaskan dirinya telah menolak gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru diketahui setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa pernah membuka maupun mengetahui isinya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi. (ric)