
PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Selain telah mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut secara resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Penghitungan dilakukan oleh BPK RI yang ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.

"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi telah diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI guna menguatkan hasil audit tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan menuju penetapan tersangka.
"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," katanya.
Kombes Ade menegaskan, penyidik tidak hanya mengusut satu pihak, tetapi juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan pelaku lain, proses hukum akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR tersebut. (ric)


PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Selain telah mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut secara resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Penghitungan dilakukan oleh BPK RI yang ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.
"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi telah diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI guna menguatkan hasil audit tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan menuju penetapan tersangka.
"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," katanya.
Kombes Ade menegaskan, penyidik tidak hanya mengusut satu pihak, tetapi juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan pelaku lain, proses hukum akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR tersebut. (ric)