logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: dok.Istimewa)
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 11 Juli 2026 | 04:18:45

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dinihari WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.

iklan-view

Meski ditinggal pejabat tertingginya, Kejagung menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejagung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers. (**)

Dari berbagai sumber

Home / Hukum
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 11 Juli 2026 | 04:18:45
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: dok.Istimewa)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dinihari WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Meski ditinggal pejabat tertingginya, Kejagung menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejagung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers. (**)

Dari berbagai sumber