
JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis di pemerintahan daerah. Terbaru, penyidik KPK menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi yang digelar di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Etik diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan langsung membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sebagian diperiksa di Polresta Surakarta, sedangkan Etik dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam bentuk dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai seluruh barang bukti itu mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing, yaitu dolar Australia dan dolar Singapura. Nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami aliran dana, peran para pihak yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.
Penangkapan Etik memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang berurusan dengan KPK. Kurang dari satu setengah tahun sejak pelantikan pada Februari 2025, sedikitnya 15 kepala daerah telah terseret perkara korupsi, baik melalui operasi tangkap tangan maupun penetapan sebagai tersangka.
Sepanjang 2026 hingga 10 Juli, sedikitnya 10 bupati dan wali kota telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah itu belum termasuk kepala daerah di tingkat provinsi yang juga sedang menjalani proses hukum.
Deretan perkara tersebut menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan melalui pemilu belum otomatis menghadirkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan. Korupsi tetap menemukan ruang ketika pengawasan lemah, jabatan diperlakukan sebagai alat transaksi, dan integritas hanya menjadi slogan politik saat kampanye.
Data KPK hingga Maret 2026 memperlihatkan pemerintah kabupaten dan kota masih menjadi instansi dengan jumlah perkara korupsi terbanyak, yakni mencapai 694 kasus.






JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis di pemerintahan daerah. Terbaru, penyidik KPK menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi yang digelar di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Etik diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan langsung membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sebagian diperiksa di Polresta Surakarta, sedangkan Etik dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam bentuk dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai seluruh barang bukti itu mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing, yaitu dolar Australia dan dolar Singapura. Nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami aliran dana, peran para pihak yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.
Penangkapan Etik memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang berurusan dengan KPK. Kurang dari satu setengah tahun sejak pelantikan pada Februari 2025, sedikitnya 15 kepala daerah telah terseret perkara korupsi, baik melalui operasi tangkap tangan maupun penetapan sebagai tersangka.
Sepanjang 2026 hingga 10 Juli, sedikitnya 10 bupati dan wali kota telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah itu belum termasuk kepala daerah di tingkat provinsi yang juga sedang menjalani proses hukum.
Deretan perkara tersebut menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan melalui pemilu belum otomatis menghadirkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan. Korupsi tetap menemukan ruang ketika pengawasan lemah, jabatan diperlakukan sebagai alat transaksi, dan integritas hanya menjadi slogan politik saat kampanye.
Data KPK hingga Maret 2026 memperlihatkan pemerintah kabupaten dan kota masih menjadi instansi dengan jumlah perkara korupsi terbanyak, yakni mencapai 694 kasus.