
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Ia kemudian mengumumkan tersangka kedua, yakni Febrie Adriansyah.
"Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP," jelasnya.
Sebelum identitas tersebut diumumkan secara resmi oleh penyidik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dahulu mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sampingnya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (**)






JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.
Ia kemudian mengumumkan tersangka kedua, yakni Febrie Adriansyah.
"Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP," jelasnya.
Sebelum identitas tersebut diumumkan secara resmi oleh penyidik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dahulu mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sampingnya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (**)