
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang independen untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut melibatkan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.
"Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menilai penyidik sebaiknya berasal dari unsur Kejaksaan Agung yang tidak pernah berada di bawah komando Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus. Personel tim dapat berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain yang dinilai memiliki independensi.

Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim tersebut kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia optimistis Kejaksaan Agung memiliki pengalaman dan mekanisme yang memadai untuk menangani perkara yang melibatkan aparat internal.
"Sudah ada presedennya, jaksa menangkap jaksa, jaksa memeriksa jaksa. Jadi saya kira tidak ada masalah," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut selama tiga hari sebelumnya.
Masih pada Sabtu (11/7), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sinergitas ini untuk memastikan penanganan perkara benar-benar profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi. (**)
Sumber: antaranews






JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang independen untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut melibatkan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.
"Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menilai penyidik sebaiknya berasal dari unsur Kejaksaan Agung yang tidak pernah berada di bawah komando Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus. Personel tim dapat berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain yang dinilai memiliki independensi.
Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim tersebut kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia optimistis Kejaksaan Agung memiliki pengalaman dan mekanisme yang memadai untuk menangani perkara yang melibatkan aparat internal.
"Sudah ada presedennya, jaksa menangkap jaksa, jaksa memeriksa jaksa. Jadi saya kira tidak ada masalah," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut selama tiga hari sebelumnya.
Masih pada Sabtu (11/7), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sinergitas ini untuk memastikan penanganan perkara benar-benar profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi. (**)
Sumber: antaranews