
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyelidiki akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi mengenai adanya setoran dari arena permainan di Kota Pekanbaru kepada pimpinan kepolisian. Polisi menyebut pemilik akun tersebut telah berhasil diidentifikasi dan akan segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan penyelidikan dilakukan karena informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Riau, Sabtu (18/7/2026) siang.
"Pemilik akun sudah kami deteksi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat kami sampaikan identitasnya. Yang kami dalami adalah unggahan yang menyebut adanya setoran kepada pimpinan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, unggahan tersebut turut mencatut nama pimpinan Polda Riau serta seorang pria bernama Jon Ketek. Karena itu, polisi merasa perlu memberikan klarifikasi kepada publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan empat arena permainan yang menjadi sorotan, yakni Plaza 21, Bingo, King Zone, dan Pokemon, telah ditutup sejak 18 Juni 2026 oleh Polresta Pekanbaru dan dipasang garis polisi.
"Tempat-tempat itu sudah tutup sejak satu bulan lalu. Informasi yang menyebut arena tersebut masih beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, sehari sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian telah melakukan inspeksi terpadu ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian. Namun, dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian memutuskan menutup seluruh arena permainan tersebut pada 18 Juni 2026 .
Selain itu, Hasyim mengungkapkan Jon Ketek juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jon Ketek diketahui merupakan petugas humas di salah satu arena permainan dan mengaku keberatan karena namanya dicatut dalam unggahan yang turut menyeret nama pejabat kepolisian.
"Yang bersangkutan juga merasa tidak terima karena namanya dibawa-bawa dan dikaitkan dengan pencatutan nama pejabat," kata Hasyim.
Polda Riau menegaskan penyelidikan terhadap penyebar informasi tersebut masih terus berlangsung. Polisi memastikan akan mendalami seluruh unggahan yang diduga mengandung informasi bohong atau tidak sesuai fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (ric)


PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyelidiki akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi mengenai adanya setoran dari arena permainan di Kota Pekanbaru kepada pimpinan kepolisian. Polisi menyebut pemilik akun tersebut telah berhasil diidentifikasi dan akan segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan penyelidikan dilakukan karena informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Riau, Sabtu (18/7/2026) siang.
"Pemilik akun sudah kami deteksi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat kami sampaikan identitasnya. Yang kami dalami adalah unggahan yang menyebut adanya setoran kepada pimpinan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, unggahan tersebut turut mencatut nama pimpinan Polda Riau serta seorang pria bernama Jon Ketek. Karena itu, polisi merasa perlu memberikan klarifikasi kepada publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan empat arena permainan yang menjadi sorotan, yakni Plaza 21, Bingo, King Zone, dan Pokemon, telah ditutup sejak 18 Juni 2026 oleh Polresta Pekanbaru dan dipasang garis polisi.
"Tempat-tempat itu sudah tutup sejak satu bulan lalu. Informasi yang menyebut arena tersebut masih beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, sehari sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian telah melakukan inspeksi terpadu ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian. Namun, dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian memutuskan menutup seluruh arena permainan tersebut pada 18 Juni 2026 .
Selain itu, Hasyim mengungkapkan Jon Ketek juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jon Ketek diketahui merupakan petugas humas di salah satu arena permainan dan mengaku keberatan karena namanya dicatut dalam unggahan yang turut menyeret nama pejabat kepolisian.
"Yang bersangkutan juga merasa tidak terima karena namanya dibawa-bawa dan dikaitkan dengan pencatutan nama pejabat," kata Hasyim.
Polda Riau menegaskan penyelidikan terhadap penyebar informasi tersebut masih terus berlangsung. Polisi memastikan akan mendalami seluruh unggahan yang diduga mengandung informasi bohong atau tidak sesuai fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (ric)