logo
UPDATE: Korban Tewas Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Bantuan Dikerahkan ke Lo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Kurir Sabu 80 Kilogram Dituntut Mati, Kejari Rohil: Tak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Rokan Hilir, di Bagansiapiapi. (Foto: Int)
Kurir Sabu 80 Kilogram Dituntut Mati, Kejari Rohil: Tak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 08:19:36

BAGANSIAPIAPI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menuntut pidana mati Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau hampir 80 kilogram.

Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti dan Suci Vietrasari. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam surat tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono menyatakan Tri Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

iklan-view

"Menuntut terdakwa Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri dengan pidana mati," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kepala Kejari Rokan Hilir melalui Kasi Pidum Maiman Limbong mengatakan tuntutan maksimal tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Rohil.

"Tuntutan pidana mati terhadap pelaku jaringan narkotika merupakan wujud nyata komitmen Kejari Rohil dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polres Rokan Hilir pada November 2025. Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam di Jalan Adhyaksa II, Bagansiapiapi.

Dari dalam kendaraan yang dikemudikan Tri Julianto, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh China hijau yang berisi sabu dengan total berat mencapai 79,98 kilogram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1,25 juta, dompet, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni sebelumnya mengungkapkan bahwa Tri Julianto merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir atau "becak darat" untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu tersebut menuju Pekanbaru.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir sepanjang 2025. (mtc/ckc)

Home / Hukum
Kurir Sabu 80 Kilogram Dituntut Mati, Kejari Rohil: Tak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 08:19:36
Kurir Sabu 80 Kilogram Dituntut Mati, Kejari Rohil: Tak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Rokan Hilir, di Bagansiapiapi. (Foto: Int)

BAGANSIAPIAPI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menuntut pidana mati Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau hampir 80 kilogram.

Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, di Bagansiapiapi, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti dan Suci Vietrasari. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam surat tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono menyatakan Tri Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut terdakwa Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri dengan pidana mati," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kepala Kejari Rokan Hilir melalui Kasi Pidum Maiman Limbong mengatakan tuntutan maksimal tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Rohil.

"Tuntutan pidana mati terhadap pelaku jaringan narkotika merupakan wujud nyata komitmen Kejari Rohil dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polres Rokan Hilir pada November 2025. Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam di Jalan Adhyaksa II, Bagansiapiapi.

Dari dalam kendaraan yang dikemudikan Tri Julianto, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh China hijau yang berisi sabu dengan total berat mencapai 79,98 kilogram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1,25 juta, dompet, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni sebelumnya mengungkapkan bahwa Tri Julianto merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir atau "becak darat" untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu tersebut menuju Pekanbaru.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir sepanjang 2025. (mtc/ckc)