logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Dikembalikan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Foto: dok. Antara)
Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Dikembalikan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 18 Agustus 2026 | 15:46:15

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumahnya, termasuk emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam jumlah besar.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil atau disita.

iklan-view

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri saat membacakan permohonan dalam persidangan seperti dikutip dari antaranews.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan tersebut. Dalam petitumnya, tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Usai persidangan, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya membedakan barang yang disita menjadi barang pribadi milik Febrie dan keluarganya dengan barang yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Untuk barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga, pihak Febrie secara tegas meminta agar barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, terhadap barang lain yang disita, termasuk barang yang kemudian dikaitkan dengan perkara TPPU, kuasa hukum Febrie mendasarkan argumentasinya pada prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam hukum.

"Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai apabila proses penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah, maka barang yang diperoleh dari tindakan tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. (*)

Home / Hukum
Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Dikembalikan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 18 Agustus 2026 | 15:46:15
Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Dikembalikan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Foto: dok. Antara)

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumahnya, termasuk emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam jumlah besar.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil atau disita.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri saat membacakan permohonan dalam persidangan seperti dikutip dari antaranews.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan tersebut. Dalam petitumnya, tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Usai persidangan, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya membedakan barang yang disita menjadi barang pribadi milik Febrie dan keluarganya dengan barang yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Untuk barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga, pihak Febrie secara tegas meminta agar barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, terhadap barang lain yang disita, termasuk barang yang kemudian dikaitkan dengan perkara TPPU, kuasa hukum Febrie mendasarkan argumentasinya pada prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam hukum.

"Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai apabila proses penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah, maka barang yang diperoleh dari tindakan tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. (*)