
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Namun, hingga Jumat (21/8/2026) petang, Andi belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik juga belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Stafsus Menhut tersebut.
“Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan Andi telah dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, Andi belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” ujar Budi.
Pemeriksaan Andi menjadi penting karena penyidik KPK tengah mendalami perkara yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Nama Kementerian Kehutanan kemudian ikut terseret setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyebut dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Karena tidak mengetahui isi amplop, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
Kini, pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh rangkaian perkara tersebut, khususnya dugaan aliran uang dan kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Hingga berita ini ditulis, Andi Saiful Haq belum memenuhi panggilan KPK dan belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. (*)




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Namun, hingga Jumat (21/8/2026) petang, Andi belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik juga belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Stafsus Menhut tersebut.
“Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan Andi telah dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, Andi belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” ujar Budi.
Pemeriksaan Andi menjadi penting karena penyidik KPK tengah mendalami perkara yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Nama Kementerian Kehutanan kemudian ikut terseret setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyebut dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Karena tidak mengetahui isi amplop, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
Kini, pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh rangkaian perkara tersebut, khususnya dugaan aliran uang dan kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Hingga berita ini ditulis, Andi Saiful Haq belum memenuhi panggilan KPK dan belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. (*)