
ROKAN HULU - Konflik lahan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (14/8/2026) bahkan berujung jatuhnya puluhan korban luka.
Sebanyak 25 warga dilaporkan menjadi korban penyerangan saat sedang beristirahat di sebuah mess setelah bekerja membersihkan kebun. Satu di antaranya disebut dalam kondisi kritis.
Polisi kini mulai mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Dua orang telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rezi Fahmi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun motif kedua orang yang diamankan.
"Dua pelaku sudah ditangkap," kata Rezi saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rezi, kedua orang tersebut diduga bukan sebagai pelaku utama penyerangan, melainkan pihak yang turut menyediakan sarana berupa kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Yang ditangkap masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil," ujarnya.
Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Hingga berita ini ditulis, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan adanya tersangka lain.
Diserang Sekelompok Orang
Penyerangan terjadi ketika para warga berada di mess perkebunan. Mereka disebut baru selesai bekerja membersihkan kebun sebelum sekelompok orang tak dikenal yang jumlahnya mencapai ratusan mendatangi lokasi menggunakan sejumlah kendaraan.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para pekerja diserang menggunakan berbagai benda hingga menyebabkan sekitar 25 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut bukan sekadar bentrokan biasa. Di baliknya terdapat persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut sekitar 1.015 masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari lahan yang berada di Afdeling 19 dan 21 tersebut.
Persoalan semakin kompleks setelah status dan pengelolaan lahan berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Aziz, lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda melalui pola "Bapak Angkat" bersama Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Namun pada 2025, lahan itu disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut berada dalam kawasan hutan.
Pengelolaan lahan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sejak saat itu, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut berupaya mendapatkan kembali akses dan pengelolaannya.
Perselisihan pun berkembang menjadi konflik terbuka yang akhirnya pecah dalam bentuk penyerangan pada 14 Agustus lalu.
Warga Soroti Surat Kuasa Agrinas
Abdul Aziz sebelumnya menduga PT Agrinas Palma Nusantara memiliki keterkaitan dengan terjadinya penyerangan. Dugaan tersebut dikaitkannya dengan surat kuasa hukum Agrinas yang dikirimkan kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan hari terjadinya bentrokan.
Menurut Aziz, salah satu poin dalam surat tersebut meminta agar pihak pemberi kuasa tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrokan berdarah di lapangan.
"Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan," kata Aziz.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak warga dan belum terbukti secara hukum.
Agrinas Bantah Memihak
Sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara juga membantah berada di belakang konflik tersebut.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menegaskan Agrinas telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana dalam rangkaian kejadian tersebut, Agrinas menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," kata Bambang.
Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, penyidikan berada di tangan Ditreskrimum Polda Riau. Penangkapan dua orang yang diduga menyediakan kendaraan menjadi langkah awal polisi mengurai siapa saja yang berada di balik penyerangan terhadap 25 warga tersebut.
Di tengah sengketa penguasaan lahan seluas 2.000 hektare dan klaim kepentingan ribuan masyarakat, publik kini menunggu pengungkapan polisi: siapa yang menggerakkan penyerangan, siapa yang terlibat, dan apa sebenarnya pemicu bentrokan berdarah di kebun sawit Tambusai Utara? (*)




ROKAN HULU - Konflik lahan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (14/8/2026) bahkan berujung jatuhnya puluhan korban luka.
Sebanyak 25 warga dilaporkan menjadi korban penyerangan saat sedang beristirahat di sebuah mess setelah bekerja membersihkan kebun. Satu di antaranya disebut dalam kondisi kritis.
Polisi kini mulai mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Dua orang telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rezi Fahmi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun motif kedua orang yang diamankan.
"Dua pelaku sudah ditangkap," kata Rezi saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rezi, kedua orang tersebut diduga bukan sebagai pelaku utama penyerangan, melainkan pihak yang turut menyediakan sarana berupa kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Yang ditangkap masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil," ujarnya.
Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Hingga berita ini ditulis, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan adanya tersangka lain.
Diserang Sekelompok Orang
Penyerangan terjadi ketika para warga berada di mess perkebunan. Mereka disebut baru selesai bekerja membersihkan kebun sebelum sekelompok orang tak dikenal yang jumlahnya mencapai ratusan mendatangi lokasi menggunakan sejumlah kendaraan.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para pekerja diserang menggunakan berbagai benda hingga menyebabkan sekitar 25 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut bukan sekadar bentrokan biasa. Di baliknya terdapat persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut sekitar 1.015 masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari lahan yang berada di Afdeling 19 dan 21 tersebut.
Persoalan semakin kompleks setelah status dan pengelolaan lahan berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Aziz, lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda melalui pola "Bapak Angkat" bersama Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Namun pada 2025, lahan itu disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut berada dalam kawasan hutan.
Pengelolaan lahan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sejak saat itu, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut berupaya mendapatkan kembali akses dan pengelolaannya.
Perselisihan pun berkembang menjadi konflik terbuka yang akhirnya pecah dalam bentuk penyerangan pada 14 Agustus lalu.
Warga Soroti Surat Kuasa Agrinas
Abdul Aziz sebelumnya menduga PT Agrinas Palma Nusantara memiliki keterkaitan dengan terjadinya penyerangan. Dugaan tersebut dikaitkannya dengan surat kuasa hukum Agrinas yang dikirimkan kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan hari terjadinya bentrokan.
Menurut Aziz, salah satu poin dalam surat tersebut meminta agar pihak pemberi kuasa tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrokan berdarah di lapangan.
"Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan," kata Aziz.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak warga dan belum terbukti secara hukum.
Agrinas Bantah Memihak
Sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara juga membantah berada di belakang konflik tersebut.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menegaskan Agrinas telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana dalam rangkaian kejadian tersebut, Agrinas menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," kata Bambang.
Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, penyidikan berada di tangan Ditreskrimum Polda Riau. Penangkapan dua orang yang diduga menyediakan kendaraan menjadi langkah awal polisi mengurai siapa saja yang berada di balik penyerangan terhadap 25 warga tersebut.
Di tengah sengketa penguasaan lahan seluas 2.000 hektare dan klaim kepentingan ribuan masyarakat, publik kini menunggu pengungkapan polisi: siapa yang menggerakkan penyerangan, siapa yang terlibat, dan apa sebenarnya pemicu bentrokan berdarah di kebun sawit Tambusai Utara? (*)