
JAKARTA - Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Mereka merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah Polda, dengan total lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Namun, penegakan hukum karhutla tahun ini tidak berhenti pada para pelaku yang tertangkap di lapangan. Bareskrim Polri mulai memburu kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran, termasuk pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Tak terkecuali kemungkinan keterlibatan korporasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, penyidik tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada orang yang tertangkap saat melakukan pembakaran.

Menurut dia, penyidik akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan alat bukti untuk mengetahui untuk kepentingan siapa pembakaran dilakukan dan siapa saja yang memperoleh keuntungan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Korporasi Mulai Dibidik
Irhamni mengungkapkan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri.
Namun, pengakuan tersebut bukan berarti penyidikan berhenti pada pelaku lapangan.
Bareskrim tetap menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lahan yang terbakar. Penelusuran dilakukan antara lain melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara hingga transaksi keuangan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irhamni.
Dengan demikian, Polri membuka ruang pengembangan perkara dari sekadar kasus pembakaran oleh individu menjadi penyidikan terhadap pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Terutama apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan atas perintah, dibiayai, atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Polri menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi dasar tunggal dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
89 Kasus, 1.006 Hektare Terbakar
Data Bareskrim menunjukkan, dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan Polda tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Luas lahan yang terbakar dalam keseluruhan perkara mencapai 1.006,67 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius, terutama ketika kebakaran terjadi pada kawasan yang memiliki potensi meluas dengan cepat akibat kondisi cuaca kering.
Dari perkara yang ditangani, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah ditebang terlebih dahulu kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Terlebih, pembakaran dilakukan di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino yang membuat lahan lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.
Jejak Pembakaran Jadi Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Bagi penyidik, barang bukti tersebut menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara.
Polisi tidak hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika api menyala, tetapi juga berusaha menjawab pertanyaan yang lebih jauh: siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang akhirnya mendapatkan keuntungan dari lahan yang terbakar.
Karena itu, penelusuran aliran transaksi keuangan menjadi salah satu bagian yang akan dikembangkan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, setiap laporan mengenai titik panas terlebih dahulu diverifikasi di lapangan.
Jika ditemukan titik api, personel melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah situasi aman, penyidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Polri menerapkan mekanisme respons cepat terhadap hotspot dengan target penanganan sekitar satu hingga dua jam sejak titik panas terdeteksi satelit.
Namun, ketika kebakaran mengarah pada dugaan kesengajaan, penanganan tidak berhenti pada pemadaman.
Proses hukum kemudian berjalan melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di tengah ancaman karhutla yang meningkat selama musim kemarau, Polri memastikan proses hukum akan terus dikembangkan.
Termasuk memburu pihak yang tidak terlihat di lokasi pembakaran tetapi diduga memiliki kepentingan di baliknya.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni. (*)




JAKARTA - Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Mereka merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah Polda, dengan total lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Namun, penegakan hukum karhutla tahun ini tidak berhenti pada para pelaku yang tertangkap di lapangan. Bareskrim Polri mulai memburu kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran, termasuk pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Tak terkecuali kemungkinan keterlibatan korporasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, penyidik tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada orang yang tertangkap saat melakukan pembakaran.
Menurut dia, penyidik akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan alat bukti untuk mengetahui untuk kepentingan siapa pembakaran dilakukan dan siapa saja yang memperoleh keuntungan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Korporasi Mulai Dibidik
Irhamni mengungkapkan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri.
Namun, pengakuan tersebut bukan berarti penyidikan berhenti pada pelaku lapangan.
Bareskrim tetap menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lahan yang terbakar. Penelusuran dilakukan antara lain melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara hingga transaksi keuangan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irhamni.
Dengan demikian, Polri membuka ruang pengembangan perkara dari sekadar kasus pembakaran oleh individu menjadi penyidikan terhadap pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Terutama apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan atas perintah, dibiayai, atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Polri menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi dasar tunggal dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
89 Kasus, 1.006 Hektare Terbakar
Data Bareskrim menunjukkan, dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan Polda tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Luas lahan yang terbakar dalam keseluruhan perkara mencapai 1.006,67 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius, terutama ketika kebakaran terjadi pada kawasan yang memiliki potensi meluas dengan cepat akibat kondisi cuaca kering.
Dari perkara yang ditangani, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah ditebang terlebih dahulu kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Terlebih, pembakaran dilakukan di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino yang membuat lahan lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.
Jejak Pembakaran Jadi Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Bagi penyidik, barang bukti tersebut menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara.
Polisi tidak hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika api menyala, tetapi juga berusaha menjawab pertanyaan yang lebih jauh: siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang akhirnya mendapatkan keuntungan dari lahan yang terbakar.
Karena itu, penelusuran aliran transaksi keuangan menjadi salah satu bagian yang akan dikembangkan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, setiap laporan mengenai titik panas terlebih dahulu diverifikasi di lapangan.
Jika ditemukan titik api, personel melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah situasi aman, penyidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Polri menerapkan mekanisme respons cepat terhadap hotspot dengan target penanganan sekitar satu hingga dua jam sejak titik panas terdeteksi satelit.
Namun, ketika kebakaran mengarah pada dugaan kesengajaan, penanganan tidak berhenti pada pemadaman.
Proses hukum kemudian berjalan melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di tengah ancaman karhutla yang meningkat selama musim kemarau, Polri memastikan proses hukum akan terus dikembangkan.
Termasuk memburu pihak yang tidak terlihat di lokasi pembakaran tetapi diduga memiliki kepentingan di baliknya.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni. (*)