logo
Lima Anggota Sindikat MiChat Di Pekanbaru Diringkus, Polsek Sukajadi Buru 4 Pela Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 287 Personel Berjibaku Hari Ketujuh, Karhutla di Desa Terusan Pelalawan Capai 64 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Starlink Mentawai Jadi Alarm, APJII Ingatkan ISP di Riau Jangan Langgar At Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tebang Kayu Buka Kebun Sawit, Dua Pria Dijerat UU Perusakan Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 265 Hotspot Muncul di Riau, Pelalawan Catat Titik Panas Terbanyak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Semarak HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN Abdurrab Ajak Anak Desa Lubuk Kerapat Berlom Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragedi Banjir Bandang Nepal-Tibet: Korban Tewas Tembus 469 Orang, 1.500 Lebih M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manjakan Lidah Warga Pekanbaru, Dawik Toast Tawarkan Roti Panggang Kekinian Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
Karhutla Riau: 37 Perkara Diungkap, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Karhutla Riau: 37 Perkara Diungkap, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Agustus 2026 | 13:21:22

PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperluas. Hingga Jumat (28/8/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 37 perkara dengan 40 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengintensifkan penegakan hukum di tengah masih adanya kebakaran di sejumlah wilayah Riau.

"Data pagi hari ini, saat ini sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau, dengan tersangka sebanyak 40 tersangka, dengan luas total lahan terbakar seluas 904 hektar," kata Kombes Ade saat konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026) pagi.

iklan-view

Tiga perkara terbaru berasal dari Kabupaten Pelalawan dan Kampar.

Di Pelalawan, polisi menangani kebakaran yang terjadi di Kampung Raja Besamo, Kecamatan Kerumutan, pada 8 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial A, 28 tahun.

Kasus berikutnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi menetapkan MA, 54 tahun, warga Desa Kualu Nenas, sebagai tersangka.

Sementara itu, kebakaran yang muncul dalam dua hari terakhir di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, juga berhasil diungkap. Polisi mengamankan EPT, 40 tahun, warga setempat.

Kombes Ade juga merinci, perkara karhutla paling banyak ditangani Polres Pelalawan, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Bengkalis, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.

Polres Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sementara Polres Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Adapun Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka terkait kebakaran di konsesi PT TKWL, Bengkalis.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi menemukan pola yang dominan. Sebagian besar kebakaran diduga terjadi akibat kesengajaan dengan modus membuka lahan menggunakan cara membakar.

Lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit maupun hortikultura.

Namun, polisi juga menemukan perkara yang disebabkan kelalaian. Salah satunya pembakaran atau pembuangan sampah yang apinya tidak terkendali hingga merambat ke lahan di sekitarnya.

"Sebagian besar perkara yang kami tangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu adalah unsur kesengajaan, yaitu membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya. 

Kepolisian memastikan setiap kasus tidak serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu. Penyidik melakukan pendalaman untuk menemukan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti.

Proses penyidikan juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap peristiwa secara objektif.

Kombes Ade menegaskan, penyidik akan melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap individu, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

"Penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla," katanya.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polda Riau menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan karakteristik dan lokasi kebakaran.

Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, perkara dapat dikenakan pula ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, penyidik juga menyebut penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 308, sesuai dengan konstruksi perkara yang ditemukan.

Polda Riau menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap setiap peristiwa karhutla yang ditemukan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana. (ric)

Home / Hukum
Karhutla Riau: 37 Perkara Diungkap, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Agustus 2026 | 13:21:22
Karhutla Riau: 37 Perkara Diungkap, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperluas. Hingga Jumat (28/8/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 37 perkara dengan 40 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengintensifkan penegakan hukum di tengah masih adanya kebakaran di sejumlah wilayah Riau.

"Data pagi hari ini, saat ini sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau, dengan tersangka sebanyak 40 tersangka, dengan luas total lahan terbakar seluas 904 hektar," kata Kombes Ade saat konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026) pagi.

Tiga perkara terbaru berasal dari Kabupaten Pelalawan dan Kampar.

Di Pelalawan, polisi menangani kebakaran yang terjadi di Kampung Raja Besamo, Kecamatan Kerumutan, pada 8 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial A, 28 tahun.

Kasus berikutnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi menetapkan MA, 54 tahun, warga Desa Kualu Nenas, sebagai tersangka.

Sementara itu, kebakaran yang muncul dalam dua hari terakhir di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, juga berhasil diungkap. Polisi mengamankan EPT, 40 tahun, warga setempat.

Kombes Ade juga merinci, perkara karhutla paling banyak ditangani Polres Pelalawan, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Bengkalis, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.

Polres Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sementara Polres Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Adapun Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka terkait kebakaran di konsesi PT TKWL, Bengkalis.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi menemukan pola yang dominan. Sebagian besar kebakaran diduga terjadi akibat kesengajaan dengan modus membuka lahan menggunakan cara membakar.

Lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit maupun hortikultura.

Namun, polisi juga menemukan perkara yang disebabkan kelalaian. Salah satunya pembakaran atau pembuangan sampah yang apinya tidak terkendali hingga merambat ke lahan di sekitarnya.

"Sebagian besar perkara yang kami tangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu adalah unsur kesengajaan, yaitu membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya. 

Kepolisian memastikan setiap kasus tidak serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu. Penyidik melakukan pendalaman untuk menemukan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti.

Proses penyidikan juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap peristiwa secara objektif.

Kombes Ade menegaskan, penyidik akan melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap individu, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

"Penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla," katanya.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polda Riau menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan karakteristik dan lokasi kebakaran.

Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, perkara dapat dikenakan pula ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, penyidik juga menyebut penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 308, sesuai dengan konstruksi perkara yang ditemukan.

Polda Riau menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap setiap peristiwa karhutla yang ditemukan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana. (ric)