logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Pria di Pekanbaru Diduga Tipu Korban Rp600 Juta
Pria berinisial ID ini diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa janji dapat meloloskan anak korban masuk IPDN dengan mahar Rp600 juta. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Pria di Pekanbaru Diduga Tipu Korban Rp600 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 September 2026 | 18:23:16

PEKANBARU - Seorang pria berinisial ID diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga menjanjikan dapat meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan meminta uang sebesar Rp600 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Anggi, perkara tersebut dilaporkan oleh JL, yang juga merupakan korban. Dugaan penipuan itu berawal pada Mei 2025 ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh seseorang berinisial I.

iklan-view

"Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka untuk mengurus anaknya masuk IPDN tahun 2025," ujar Anggi, Jumat (4/9/2026) sore.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan tersangka di rumahnya. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dengan alasan untuk membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka secara bertahap sebanyak dua kali.

AKP Anggi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, terdapat kesepakatan bahwa apabila anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi IPDN, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan seluruhnya.

Namun, anak korban akhirnya dinyatakan tidak lulus pada 12 Agustus 2025. Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang sebesar Rp600 juta tersebut.

"Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Anggi.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)

Home / Hukum
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Pria di Pekanbaru Diduga Tipu Korban Rp600 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 September 2026 | 18:23:16
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Pria di Pekanbaru Diduga Tipu Korban Rp600 Juta
Pria berinisial ID ini diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa janji dapat meloloskan anak korban masuk IPDN dengan mahar Rp600 juta. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Seorang pria berinisial ID diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga menjanjikan dapat meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan meminta uang sebesar Rp600 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Anggi, perkara tersebut dilaporkan oleh JL, yang juga merupakan korban. Dugaan penipuan itu berawal pada Mei 2025 ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh seseorang berinisial I.

"Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka untuk mengurus anaknya masuk IPDN tahun 2025," ujar Anggi, Jumat (4/9/2026) sore.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan tersangka di rumahnya. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dengan alasan untuk membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka secara bertahap sebanyak dua kali.

AKP Anggi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, terdapat kesepakatan bahwa apabila anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi IPDN, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan seluruhnya.

Namun, anak korban akhirnya dinyatakan tidak lulus pada 12 Agustus 2025. Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang sebesar Rp600 juta tersebut.

"Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Anggi.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)