
PEKANBARU - Seorang pria berinisial ID diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga menjanjikan dapat meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan meminta uang sebesar Rp600 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Anggi, perkara tersebut dilaporkan oleh JL, yang juga merupakan korban. Dugaan penipuan itu berawal pada Mei 2025 ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh seseorang berinisial I.

"Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka untuk mengurus anaknya masuk IPDN tahun 2025," ujar Anggi, Jumat (4/9/2026) sore.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan tersangka di rumahnya. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dengan alasan untuk membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka secara bertahap sebanyak dua kali.
AKP Anggi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, terdapat kesepakatan bahwa apabila anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi IPDN, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan seluruhnya.
Namun, anak korban akhirnya dinyatakan tidak lulus pada 12 Agustus 2025. Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang sebesar Rp600 juta tersebut.
"Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Anggi.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)







PEKANBARU - Seorang pria berinisial ID diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga menjanjikan dapat meloloskan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan meminta uang sebesar Rp600 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Anggi, perkara tersebut dilaporkan oleh JL, yang juga merupakan korban. Dugaan penipuan itu berawal pada Mei 2025 ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh seseorang berinisial I.
"Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka untuk mengurus anaknya masuk IPDN tahun 2025," ujar Anggi, Jumat (4/9/2026) sore.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan tersangka di rumahnya. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dengan alasan untuk membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka secara bertahap sebanyak dua kali.
AKP Anggi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, terdapat kesepakatan bahwa apabila anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi IPDN, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan seluruhnya.
Namun, anak korban akhirnya dinyatakan tidak lulus pada 12 Agustus 2025. Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang sebesar Rp600 juta tersebut.
"Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Anggi.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)