
SIAK — Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau dibongkar Satreskrim Polres Siak. Polisi mengungkap sindikat yang menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui media sosial dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu yang telah beredar di wilayah Kabupaten Siak.
Namun, jumlah tersebut diduga hanya sebagian kecil dari keseluruhan SIM palsu yang diproduksi sindikat. Polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Ada yang bertugas sebagai pemasok blangko, pengedit data, pencetak hingga bagian pemasaran.
Menurutnya, jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan kepada calon konsumen melalui sejumlah platform media sosial.
“Ditawarkan melalui WhatsApp dan Marketplace Facebook,” kata Sepuh saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).
Polisi juga mengungkap tarif yang dipatok sindikat tersebut. Harga SIM palsu disesuaikan dengan jenis SIM yang dipesan.
Untuk SIM A, pelaku memasang tarif Rp750 ribu. Sementara SIM C ditawarkan seharga Rp550 ribu.
Tarif lebih tinggi dikenakan untuk SIM kendaraan besar. SIM B1 dibanderol Rp1,2 juta, sedangkan SIM B1 Umum mencapai Rp1,5 juta.
Adapun SIM B2 Umum menjadi yang paling mahal, dengan harga mencapai Rp1,7 juta.
Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut.
Polisi kini masih mendalami jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan pemasaran SIM palsu telah beroperasi di wilayah Riau.(*)







SIAK — Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau dibongkar Satreskrim Polres Siak. Polisi mengungkap sindikat yang menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui media sosial dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu yang telah beredar di wilayah Kabupaten Siak.
Namun, jumlah tersebut diduga hanya sebagian kecil dari keseluruhan SIM palsu yang diproduksi sindikat. Polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Ada yang bertugas sebagai pemasok blangko, pengedit data, pencetak hingga bagian pemasaran.
Menurutnya, jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan kepada calon konsumen melalui sejumlah platform media sosial.
“Ditawarkan melalui WhatsApp dan Marketplace Facebook,” kata Sepuh saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).
Polisi juga mengungkap tarif yang dipatok sindikat tersebut. Harga SIM palsu disesuaikan dengan jenis SIM yang dipesan.
Untuk SIM A, pelaku memasang tarif Rp750 ribu. Sementara SIM C ditawarkan seharga Rp550 ribu.
Tarif lebih tinggi dikenakan untuk SIM kendaraan besar. SIM B1 dibanderol Rp1,2 juta, sedangkan SIM B1 Umum mencapai Rp1,5 juta.
Adapun SIM B2 Umum menjadi yang paling mahal, dengan harga mencapai Rp1,7 juta.
Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut.
Polisi kini masih mendalami jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan pemasaran SIM palsu telah beroperasi di wilayah Riau.(*)