
PEKANBARU - Tim Raga Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, dari Hotel Holiday di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Keempatnya diamankan saat tim melaksanakan patroli pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari pemeriksaan telepon seluler, polisi menemukan aplikasi MiChat pada perangkat milik ketiga laki-laki tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, petugas awalnya mendatangi Hotel Holiday saat melakukan patroli di sekitar Jalan Tanjung Datuk.

Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki berinisial D dan seorang perempuan berinisial J keluar dari kamar hotel. Keduanya kemudian diperiksa, termasuk telepon seluler.
Tidak lama berselang, dua laki-laki lainnya, yakni F dan N, datang ke hotel dan turut menjalani pemeriksaan badan serta telepon seluler.
"Dari pemeriksaan, ditemukan aplikasi MiChat pada telepon seluler ketiga laki-laki tersebut. Mereka mengaku menggunakan aplikasi itu untuk menawarkan jasa seksual kepada pengguna," kata Anggi, Rabu (16/9/2026) sore.
Selain itu, dari pemeriksaan terhadap D, petugas juga menemukan sebuah tongkat stik button berukuran kecil.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi polisi, keempatnya mengakui pernah menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Namun, saat diamankan, polisi tidak menemukan adanya pengguna jasa seksual ataupun aktivitas transaksi seksual yang sedang berlangsung.
D dan J mengaku sedang menginap di kamar Hotel Holiday dan hendak keluar mencari makan ketika diamankan petugas.
Sementara itu, F dan N datang ke hotel untuk mengambil atau menjemput charger telepon seluler yang berada di kamar yang ditempati D dan J.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya korban atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keempat orang tersebut di aplikasi MiChat.
Karena tidak ditemukan adanya korban maupun aktivitas transaksi seksual saat pengamanan, polisi kemudian memanggil masing-masing orang tua atau wali keempat orang tersebut.
Keempatnya selanjutnya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat maupun melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan di lingkungan hotel.
Setelah proses pembinaan dan pembuatan surat pernyataan selesai, keempat orang tersebut diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing. (ric)







PEKANBARU - Tim Raga Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, dari Hotel Holiday di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Keempatnya diamankan saat tim melaksanakan patroli pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari pemeriksaan telepon seluler, polisi menemukan aplikasi MiChat pada perangkat milik ketiga laki-laki tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, petugas awalnya mendatangi Hotel Holiday saat melakukan patroli di sekitar Jalan Tanjung Datuk.
Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki berinisial D dan seorang perempuan berinisial J keluar dari kamar hotel. Keduanya kemudian diperiksa, termasuk telepon seluler.
Tidak lama berselang, dua laki-laki lainnya, yakni F dan N, datang ke hotel dan turut menjalani pemeriksaan badan serta telepon seluler.
"Dari pemeriksaan, ditemukan aplikasi MiChat pada telepon seluler ketiga laki-laki tersebut. Mereka mengaku menggunakan aplikasi itu untuk menawarkan jasa seksual kepada pengguna," kata Anggi, Rabu (16/9/2026) sore.
Selain itu, dari pemeriksaan terhadap D, petugas juga menemukan sebuah tongkat stik button berukuran kecil.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi polisi, keempatnya mengakui pernah menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Namun, saat diamankan, polisi tidak menemukan adanya pengguna jasa seksual ataupun aktivitas transaksi seksual yang sedang berlangsung.
D dan J mengaku sedang menginap di kamar Hotel Holiday dan hendak keluar mencari makan ketika diamankan petugas.
Sementara itu, F dan N datang ke hotel untuk mengambil atau menjemput charger telepon seluler yang berada di kamar yang ditempati D dan J.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya korban atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keempat orang tersebut di aplikasi MiChat.
Karena tidak ditemukan adanya korban maupun aktivitas transaksi seksual saat pengamanan, polisi kemudian memanggil masing-masing orang tua atau wali keempat orang tersebut.
Keempatnya selanjutnya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat maupun melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan di lingkungan hotel.
Setelah proses pembinaan dan pembuatan surat pernyataan selesai, keempat orang tersebut diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing. (ric)