logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Kasus Pembunuhan di Rohil Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Melarikan Diri ke Jambi
Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Rohil menangkap pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. (Foto: Istimewa)
Kasus Pembunuhan di Rohil Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Melarikan Diri ke Jambi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 17 September 2026 | 15:28:44

ROHIL- Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir. Hampir 10 bulan diburu polisi, KP ditangkap di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Jambi.

KP diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan bersama jajaran kepolisian setempat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi.

iklan-view

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir. Pengejaran kemudian dilakukan hingga petugas menemukan lokasi persembunyian KP.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta melaporkan langsung kepada Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Donal, Kamis (17/9/2026).

Kasus yang menyeret KP bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan.

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, sebelum berhasil diamankan, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah.

Hampir 10 bulan kemudian, keberadaan KP akhirnya terendus di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap KP. Hasilnya, KP dinyatakan negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” kata Donal.

Saat ini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Status KP dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas sangkaan tersebut. (htc)

Home / Hukum
Kasus Pembunuhan di Rohil Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Melarikan Diri ke Jambi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 17 September 2026 | 15:28:44
Kasus Pembunuhan di Rohil Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Melarikan Diri ke Jambi
Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Rohil menangkap pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. (Foto: Istimewa)

ROHIL- Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir. Hampir 10 bulan diburu polisi, KP ditangkap di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Jambi.

KP diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan bersama jajaran kepolisian setempat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir. Pengejaran kemudian dilakukan hingga petugas menemukan lokasi persembunyian KP.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta melaporkan langsung kepada Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Donal, Kamis (17/9/2026).

Kasus yang menyeret KP bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan.

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, sebelum berhasil diamankan, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah.

Hampir 10 bulan kemudian, keberadaan KP akhirnya terendus di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap KP. Hasilnya, KP dinyatakan negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” kata Donal.

Saat ini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Status KP dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas sangkaan tersebut. (htc)