
PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Suriyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Suriyadi diketahui merupakan ayah dari selebgram Salsabila Alwani atau Cut Salsa.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, perkara tersebut dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Menurut Anggi, kasus tersebut bermula ketika korban diajak Suriyadi bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara.
Dalam kerja sama itu, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
"Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," kata AKP Anggi, Selasa (6/10/2026).
AKP Anggi menjelaskan, satu paket pengangkutan batu bara terdiri atas 1.000 ton dengan modal Rp180 juta. Paket tersebut dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan uang untuk tiga paket dengan total Rp540 juta.
Selain pengembalian modal, tersangka disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan.
Hal serupa terjadi pada paket kedua yang jatuh tempo pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp495 juta.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suriyadi sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Polisi menyebut sejumlah laporan dengan dugaan modus serupa telah masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun polsek jajaran.
"Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," ujar AKP Anggi memungkasi.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ric)







PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Suriyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Suriyadi diketahui merupakan ayah dari selebgram Salsabila Alwani atau Cut Salsa.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, perkara tersebut dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Menurut Anggi, kasus tersebut bermula ketika korban diajak Suriyadi bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara.
Dalam kerja sama itu, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
"Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," kata AKP Anggi, Selasa (6/10/2026).
AKP Anggi menjelaskan, satu paket pengangkutan batu bara terdiri atas 1.000 ton dengan modal Rp180 juta. Paket tersebut dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan uang untuk tiga paket dengan total Rp540 juta.
Selain pengembalian modal, tersangka disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan.
Hal serupa terjadi pada paket kedua yang jatuh tempo pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp495 juta.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Suriyadi sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Polisi menyebut sejumlah laporan dengan dugaan modus serupa telah masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun polsek jajaran.
"Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," ujar AKP Anggi memungkasi.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ric)