
JAKARTA-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 serta USD440.990.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai dolar tersebut sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354,6 miliar.

Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari istilah kerugian negara. Nilai penerimaan yang didakwakan jaksa bukan secara otomatis merupakan jumlah kerugian negara. Besaran kerugian negara harus mengacu pada konstruksi perkara korupsi dan pembuktian di persidangan.
Jaksa menduga uang dan aset tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Selain uang tunai, jaksa menyebut terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, serta aset lainnya.
Dalam dakwaan, dikutip dari MSN.com, jaksa juga menguraikan dugaan upaya menyamarkan asal-usul harta tersebut. Sejumlah transaksi disebut dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa menduga dana ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan dengan skema yang seolah-olah merupakan modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan tertentu.
Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, dan emas.
Perkara ini turut dikaitkan dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menduga sejumlah kantor hukum digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa dengan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar dakwaan atas dugaan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa menegaskan penerimaan yang didakwakan berkaitan dengan tugas dan jabatan Febrie.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk asal-usul harta dan dugaan tindakan penyamaran yang dilakukan terdakwa.
Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa selama proses persidangan berlangsung.(*)







JAKARTA-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 serta USD440.990.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai dolar tersebut sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354,6 miliar.
Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari istilah kerugian negara. Nilai penerimaan yang didakwakan jaksa bukan secara otomatis merupakan jumlah kerugian negara. Besaran kerugian negara harus mengacu pada konstruksi perkara korupsi dan pembuktian di persidangan.
Jaksa menduga uang dan aset tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Selain uang tunai, jaksa menyebut terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, serta aset lainnya.
Dalam dakwaan, dikutip dari MSN.com, jaksa juga menguraikan dugaan upaya menyamarkan asal-usul harta tersebut. Sejumlah transaksi disebut dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa menduga dana ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan dengan skema yang seolah-olah merupakan modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan tertentu.
Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, dan emas.
Perkara ini turut dikaitkan dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menduga sejumlah kantor hukum digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa dengan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar dakwaan atas dugaan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa menegaskan penerimaan yang didakwakan berkaitan dengan tugas dan jabatan Febrie.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk asal-usul harta dan dugaan tindakan penyamaran yang dilakukan terdakwa.
Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa selama proses persidangan berlangsung.(*)