logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Jakarta
Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Rp346,7 Miliar dan USD440.990
Febrie Adriansyah saat dikawal tim Kejaksaan Agung RI (foto:tirto.id)
Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Rp346,7 Miliar dan USD440.990
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 7 Oktober 2026 | 17:30:58

JAKARTA-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai dolar tersebut sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354,6 miliar.

iklan-view

Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari istilah kerugian negara. Nilai penerimaan yang didakwakan jaksa bukan secara otomatis merupakan jumlah kerugian negara. Besaran kerugian negara harus mengacu pada konstruksi perkara korupsi dan pembuktian di persidangan.

Jaksa menduga uang dan aset tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.

Selain uang tunai, jaksa menyebut terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, serta aset lainnya.

Dalam dakwaan, dikutip dari MSN.com, jaksa juga menguraikan dugaan upaya menyamarkan asal-usul harta tersebut. Sejumlah transaksi disebut dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.

Jaksa menduga dana ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan dengan skema yang seolah-olah merupakan modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan tertentu.

Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, dan emas.

Perkara ini turut dikaitkan dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menduga sejumlah kantor hukum digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa dengan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar dakwaan atas dugaan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Jaksa menegaskan penerimaan yang didakwakan berkaitan dengan tugas dan jabatan Febrie.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk asal-usul harta dan dugaan tindakan penyamaran yang dilakukan terdakwa.

Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa selama proses persidangan berlangsung.(*)

Home / Hukum
Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Rp346,7 Miliar dan USD440.990
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 7 Oktober 2026 | 17:30:58
Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Rp346,7 Miliar dan USD440.990
Febrie Adriansyah saat dikawal tim Kejaksaan Agung RI (foto:tirto.id)

JAKARTA-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang menjadi bagian dari dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai dolar tersebut sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354,6 miliar.

Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari istilah kerugian negara. Nilai penerimaan yang didakwakan jaksa bukan secara otomatis merupakan jumlah kerugian negara. Besaran kerugian negara harus mengacu pada konstruksi perkara korupsi dan pembuktian di persidangan.

Jaksa menduga uang dan aset tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.

Selain uang tunai, jaksa menyebut terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, serta aset lainnya.

Dalam dakwaan, dikutip dari MSN.com, jaksa juga menguraikan dugaan upaya menyamarkan asal-usul harta tersebut. Sejumlah transaksi disebut dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.

Jaksa menduga dana ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan dengan skema yang seolah-olah merupakan modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan tertentu.

Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, dan emas.

Perkara ini turut dikaitkan dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menduga sejumlah kantor hukum digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa dengan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar dakwaan atas dugaan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Jaksa menegaskan penerimaan yang didakwakan berkaitan dengan tugas dan jabatan Febrie.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk asal-usul harta dan dugaan tindakan penyamaran yang dilakukan terdakwa.

Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa selama proses persidangan berlangsung.(*)