logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / Karhutla
98 Koorporasi Disidik, 11 Ditetapkan Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Ikut Terseret
kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan (foto:Merdeka.com)
98 Koorporasi Disidik, 11 Ditetapkan Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Ikut Terseret
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: lingkungan | 22 Oktober 2026 | 16:46:09

JAKARTA-Sebanyak 98 koorporasi yang terindikasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari 98 ini, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 diantaranya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, proses hukum terhadap sejumlah perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, Polri belum mengungkap identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

iklan-view

Saat ditanya mengenai kendala dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan, Suyudi menyatakan bahwa penyelidikan tidak menghadapi tantangan berarti.

“Nanti akan dijelaskan. Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.

Meski demikian, belum diumumkannya identitas perusahaan yang menjadi tersangka membuat publik masih menunggu keterbukaan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla tersebut.

Penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla menjadi perhatian pemerintah. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Karena itu, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan karhutla berulang.

Dengan telah ditetapkannya 11 korporasi sebagai tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan Polri, termasuk pengumuman identitas perusahaan dan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.(*)

98 Koorporasi Disidik, 11 Ditetapkan Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Ikut Terseret
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: lingkungan | 22 Oktober 2026 | 16:46:09
98 Koorporasi Disidik, 11 Ditetapkan Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Ikut Terseret
kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan (foto:Merdeka.com)

JAKARTA-Sebanyak 98 koorporasi yang terindikasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari 98 ini, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 diantaranya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, proses hukum terhadap sejumlah perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, Polri belum mengungkap identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Saat ditanya mengenai kendala dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan, Suyudi menyatakan bahwa penyelidikan tidak menghadapi tantangan berarti.

“Nanti akan dijelaskan. Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.

Meski demikian, belum diumumkannya identitas perusahaan yang menjadi tersangka membuat publik masih menunggu keterbukaan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla tersebut.

Penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla menjadi perhatian pemerintah. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Karena itu, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan karhutla berulang.

Dengan telah ditetapkannya 11 korporasi sebagai tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan Polri, termasuk pengumuman identitas perusahaan dan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.(*)