
PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial I (40), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Putu, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Herman Pelani, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram di dalam kotak tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” jelas Putu.
Polisi Telusuri Asal Sabu
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Putu menegaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus menekan peredarannya di wilayah Riau.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.(*)







PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial I (40), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Putu, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Herman Pelani, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram di dalam kotak tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” jelas Putu.
Polisi Telusuri Asal Sabu
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Putu menegaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus menekan peredarannya di wilayah Riau.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.(*)