Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung menghirup udara bebas setelah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Para penerima remisi terdiri dari 296 narapidana kasus pidana umum dan 435 narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Pekanbaru Diselimuti Asap, Ada Kiriman Dari Sumsel Dan Jambi
Kaca Mayang, Ruang Warga Menikmati Sore Di Tengah Kota
13 Hari Karhutla Belum Padam, Api Meluas di Kampar
Batal Nikah, Wanita Muda Laporkan Pacar Polisi ke Propam
Karhutla Kerumutan Membara, 92 Personel Gabungan Dikerahkan
Dari Aceh hingga Kalimantan, PTPN IV Tanam 1,5 Juta Pohon
28 Tahun PAN, Gerak Cepat Bantu Rakyat di Rokan Hilir
Puluhan Pebulutangkis Bertanding di Teluk Piyai
Kabut Asap Pekat, Sekolah di Pekanbaru Beralih ke Daring
Pelalawan Membara, Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap
Kapal Kargo Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Digerebek Di Karimun
335 Perusahaan Terindikasi Miliki Titik Api, 85 Ribu Hektare Terbakar



