Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung menghirup udara bebas setelah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Para penerima remisi terdiri dari 296 narapidana kasus pidana umum dan 435 narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Karhutla Meluas, Pemerintah Dan Walhi Beda Temuan Titik Api
Terdakwa Kasus Fasos Pekanbaru Jadi Tahanan Kota
RSD Madani Digeledah, 323 Dokumen Diamankan Penyidik
15 Ribu Pemuda Riau Bersatu Dalam KKR, Doakan Bangsa dan NTT
Ayam Makin Mahal, Pedagang Rela Korban Untung
Lahan Kosong Terbakar, Asap Tebal Selimuti Jalan Soekarno Hatta
HUT RI ke 81, 729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi
HGB 133 Pedagang STC Tak Diperpanjang, Pedagang Minta Kejelasan
Harga Ayam Meroket, Omzet Pedagang Di Pekanbaru Anjlok 50 Persen
Kabut Asap Kembali Muncul di Pekanbaru, 50 Hotspot Terdeteksi
Bendera Merah Putih 1 081 Meter Hiasi Jembatan Rumbai
Saat Jalanan Dumai Terhenti Demi Detik Detik Proklamasi



