logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama.
Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 13:59:07

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap kasus penipuan daring (scam) jaringan internasional. Seorang pria berinisial DJ (33), eks pekerja sindikat scam di Kamboja, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui PS subdit V Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menurut Komang, tersangka merupakan mantan pekerja perusahaan scam di wilayah Sihanoukville, Kamboja sejak awal 2024.

iklan-view

“Yang bersangkutan merupakan eks pemain dari Kamboja. Dia berangkat awal 2024 dan bekerja di salah satu perusahaan di Sihanoukville. Di sana, dia tergabung dalam tim yang mengelola akun media sosial untuk menjalankan aksi penipuan,” ujarnya, Senin (13/4/2026), di Pekanbaru.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Facebook bernama “Sofi Atmaja” untuk menjaring korban. Modus yang digunakan yakni menawarkan pekerjaan online yang dikemas seperti investasi dengan iming-iming keuntungan.

Korban diarahkan untuk membeli produk dan memberikan rating, lalu dijanjikan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari dana yang disetorkan. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service dari platform e-commerce.

“Modusnya memberikan pekerjaan seolah-olah investasi dengan keuntungan sekitar 5 persen dari dana yang disetor. Ini yang membuat korban tergiur,” jelasnya.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan mengakses kembali akun Facebook yang sebelumnya dikelola saat berada di Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami kerugian akibat komunikasi dengan akun yang mengaku sebagai customer service. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Adapun total kerugian yang dialami satu korban mencapai Rp285 juta. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak mengingat tersangka merupakan bagian dari jaringan scam luar negeri.

“Untuk sementara satu korban dengan kerugian Rp285 juta. Namun jumlah korban kemungkinan lebih banyak,” ungkap Komang.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya paspor, telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, serta sejumlah rekening penampung dana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kalau terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, patut dicurigai,” pungkasnya. (ric)

Home / Hukum
Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 13:59:07
Eks “Pemain” Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Modus Investasi Palsu
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap kasus penipuan daring (scam) jaringan internasional. Seorang pria berinisial DJ (33), eks pekerja sindikat scam di Kamboja, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui PS subdit V Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menurut Komang, tersangka merupakan mantan pekerja perusahaan scam di wilayah Sihanoukville, Kamboja sejak awal 2024.

“Yang bersangkutan merupakan eks pemain dari Kamboja. Dia berangkat awal 2024 dan bekerja di salah satu perusahaan di Sihanoukville. Di sana, dia tergabung dalam tim yang mengelola akun media sosial untuk menjalankan aksi penipuan,” ujarnya, Senin (13/4/2026), di Pekanbaru.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Facebook bernama “Sofi Atmaja” untuk menjaring korban. Modus yang digunakan yakni menawarkan pekerjaan online yang dikemas seperti investasi dengan iming-iming keuntungan.

Korban diarahkan untuk membeli produk dan memberikan rating, lalu dijanjikan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari dana yang disetorkan. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service dari platform e-commerce.

“Modusnya memberikan pekerjaan seolah-olah investasi dengan keuntungan sekitar 5 persen dari dana yang disetor. Ini yang membuat korban tergiur,” jelasnya.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan mengakses kembali akun Facebook yang sebelumnya dikelola saat berada di Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami kerugian akibat komunikasi dengan akun yang mengaku sebagai customer service. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Adapun total kerugian yang dialami satu korban mencapai Rp285 juta. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak mengingat tersangka merupakan bagian dari jaringan scam luar negeri.

“Untuk sementara satu korban dengan kerugian Rp285 juta. Namun jumlah korban kemungkinan lebih banyak,” ungkap Komang.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya paspor, telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, serta sejumlah rekening penampung dana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kalau terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, patut dicurigai,” pungkasnya. (ric)