
PEKANBARU — Provinsi Riau kembali disorot sebagai salah satu jalur strategis peredaran narkotika internasional. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Polda Riau mencatat pengungkapan 1.026 kasus narkoba dengan 742 tersangka.
Data tersebut mengemuka seiring apresiasi dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Ketua Umum GRANAT, Henry Yosodiningrat, menyebut capaian itu sebagai indikator kuat bahwa wilayah pesisir Riau masih menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara, khususnya di kawasan Rokan Hilir.
“Ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tapi juga alarm bahwa ancaman narkotika di wilayah perbatasan masih sangat serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima PekanbaruTV.com, Sabtu (18/4/2026).
Sepanjang operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, heroin, ekstasi, ganja, hingga psikotropika dan zat sintetis lainnya. Temuan ini memperlihatkan pola distribusi yang semakin beragam dan terorganisir.
GRANAT menilai pendekatan yang dilakukan Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mulai menyasar pemutusan jaringan dari hulu ke hilir. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba belum menunjukkan tanda mereda.
Henry menekankan pentingnya penguatan pengawasan di jalur pesisir serta sinergi lintas sektor untuk menutup celah masuknya narkotika dari luar negeri.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dan koordinasi yang kuat antarinstansi, upaya ini tidak akan maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum aparat, guna menjaga integritas pemberantasan narkotika.
Lonjakan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa Riau masih berada dalam tekanan jaringan narkoba internasional, sehingga membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga preventif dan rehabilitatif. (ric)




PEKANBARU — Provinsi Riau kembali disorot sebagai salah satu jalur strategis peredaran narkotika internasional. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Polda Riau mencatat pengungkapan 1.026 kasus narkoba dengan 742 tersangka.
Data tersebut mengemuka seiring apresiasi dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Ketua Umum GRANAT, Henry Yosodiningrat, menyebut capaian itu sebagai indikator kuat bahwa wilayah pesisir Riau masih menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara, khususnya di kawasan Rokan Hilir.
“Ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tapi juga alarm bahwa ancaman narkotika di wilayah perbatasan masih sangat serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima PekanbaruTV.com, Sabtu (18/4/2026).
Sepanjang operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, heroin, ekstasi, ganja, hingga psikotropika dan zat sintetis lainnya. Temuan ini memperlihatkan pola distribusi yang semakin beragam dan terorganisir.
GRANAT menilai pendekatan yang dilakukan Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mulai menyasar pemutusan jaringan dari hulu ke hilir. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba belum menunjukkan tanda mereda.
Henry menekankan pentingnya penguatan pengawasan di jalur pesisir serta sinergi lintas sektor untuk menutup celah masuknya narkotika dari luar negeri.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dan koordinasi yang kuat antarinstansi, upaya ini tidak akan maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum aparat, guna menjaga integritas pemberantasan narkotika.
Lonjakan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa Riau masih berada dalam tekanan jaringan narkoba internasional, sehingga membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga preventif dan rehabilitatif. (ric)