logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kasus Penadahan Motor Curian Berakhir Damai, Kejari Pekanbaru Terapkan RJ pada Kedua Pelaku
Kejari Pekanbaru menghentikan proses hukum terhadap Z dan E melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Rico Syahputra)
Kasus Penadahan Motor Curian Berakhir Damai, Kejari Pekanbaru Terapkan RJ pada Kedua Pelaku
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 20 April 2026 | 17:31:22

PEKANBARU – Kasus penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang sempat menyeret dua warga ke proses hukum di Pekanbaru berakhir di luar persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara ini bermula dari transaksi pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), meminta rekannya, Z, untuk membantu menjual sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua.

Z kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada E, seorang pemilik bengkel. Tanpa mengetahui asal-usul motor, E sepakat membeli satu unit Honda Beat dengan harga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada A.

iklan-view

Belakangan terungkap, sepeda motor itu merupakan hasil pencurian. Polisi kemudian mengamankan Z dan E pada 5 Februari 2026. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana.

Alih-alih dilanjutkan ke meja hijau, Kejari Pekanbaru mengambil langkah penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Permohonan keadilan restoratif telah disetujui. Penetapan hakim juga sudah keluar, sehingga penghentian penuntutan dapat dilaksanakan,” ujar Silpia, Senin (20/4/2026) sore.

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan.

Menurutnya, salah satu syarat utama RJ adalah adanya pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan para tersangka.

“Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban dan telah ada perdamaian,” katanya.

Penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah melalui gelar perkara hingga tingkat pusat.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap Z dan E resmi dihentikan. Keduanya juga telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. (ric)

Home / Hukum
Kasus Penadahan Motor Curian Berakhir Damai, Kejari Pekanbaru Terapkan RJ pada Kedua Pelaku
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 20 April 2026 | 17:31:22
Kasus Penadahan Motor Curian Berakhir Damai, Kejari Pekanbaru Terapkan RJ pada Kedua Pelaku
Kejari Pekanbaru menghentikan proses hukum terhadap Z dan E melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU – Kasus penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang sempat menyeret dua warga ke proses hukum di Pekanbaru berakhir di luar persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara ini bermula dari transaksi pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), meminta rekannya, Z, untuk membantu menjual sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua.

Z kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada E, seorang pemilik bengkel. Tanpa mengetahui asal-usul motor, E sepakat membeli satu unit Honda Beat dengan harga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada A.

Belakangan terungkap, sepeda motor itu merupakan hasil pencurian. Polisi kemudian mengamankan Z dan E pada 5 Februari 2026. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana.

Alih-alih dilanjutkan ke meja hijau, Kejari Pekanbaru mengambil langkah penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Permohonan keadilan restoratif telah disetujui. Penetapan hakim juga sudah keluar, sehingga penghentian penuntutan dapat dilaksanakan,” ujar Silpia, Senin (20/4/2026) sore.

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan.

Menurutnya, salah satu syarat utama RJ adalah adanya pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan para tersangka.

“Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban dan telah ada perdamaian,” katanya.

Penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah melalui gelar perkara hingga tingkat pusat.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap Z dan E resmi dihentikan. Keduanya juga telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. (ric)