
PEKANBARU – Kasus penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang sempat menyeret dua warga ke proses hukum di Pekanbaru berakhir di luar persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara ini bermula dari transaksi pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), meminta rekannya, Z, untuk membantu menjual sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua.
Z kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada E, seorang pemilik bengkel. Tanpa mengetahui asal-usul motor, E sepakat membeli satu unit Honda Beat dengan harga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada A.

Belakangan terungkap, sepeda motor itu merupakan hasil pencurian. Polisi kemudian mengamankan Z dan E pada 5 Februari 2026. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana.
Alih-alih dilanjutkan ke meja hijau, Kejari Pekanbaru mengambil langkah penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Permohonan keadilan restoratif telah disetujui. Penetapan hakim juga sudah keluar, sehingga penghentian penuntutan dapat dilaksanakan,” ujar Silpia, Senin (20/4/2026) sore.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan.
Menurutnya, salah satu syarat utama RJ adalah adanya pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan para tersangka.
“Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban dan telah ada perdamaian,” katanya.
Penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah melalui gelar perkara hingga tingkat pusat.
Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap Z dan E resmi dihentikan. Keduanya juga telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. (ric)




PEKANBARU – Kasus penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang sempat menyeret dua warga ke proses hukum di Pekanbaru berakhir di luar persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara ini bermula dari transaksi pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), meminta rekannya, Z, untuk membantu menjual sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang dan kebutuhan biaya pengobatan orang tua.
Z kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada E, seorang pemilik bengkel. Tanpa mengetahui asal-usul motor, E sepakat membeli satu unit Honda Beat dengan harga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada A.
Belakangan terungkap, sepeda motor itu merupakan hasil pencurian. Polisi kemudian mengamankan Z dan E pada 5 Februari 2026. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana.
Alih-alih dilanjutkan ke meja hijau, Kejari Pekanbaru mengambil langkah penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Permohonan keadilan restoratif telah disetujui. Penetapan hakim juga sudah keluar, sehingga penghentian penuntutan dapat dilaksanakan,” ujar Silpia, Senin (20/4/2026) sore.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan.
Menurutnya, salah satu syarat utama RJ adalah adanya pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan para tersangka.
“Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban dan telah ada perdamaian,” katanya.
Penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah melalui gelar perkara hingga tingkat pusat.
Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap Z dan E resmi dihentikan. Keduanya juga telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. (ric)