logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BBM
Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di 22 Provinsi, 330 Tersangka Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026). (Foto: Antara)
Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di 22 Provinsi, 330 Tersangka Ditangkap
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 21 April 2026 | 17:13:35

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 13 hari di 22 Provinsi, termasuk Provinsi Riau. Sebanyak 330 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

"Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polir, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip antaranews.

iklan-view

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 22 Provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan bahan bakar dengan beberapa modus.

Beberapa modus yang dilakukan yakni tersangka membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Dia menambahkan modus lain yang dipakai para tersangka yakni membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak.

Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, kata Irhami, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara. (ntr)

Home / Hukum
Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di 22 Provinsi, 330 Tersangka Ditangkap
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 21 April 2026 | 17:13:35
Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di 22 Provinsi, 330 Tersangka Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan selama 13 hari di 22 Provinsi, termasuk Provinsi Riau. Sebanyak 330 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

"Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polir, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip antaranews.

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 22 Provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan bahan bakar dengan beberapa modus.

Beberapa modus yang dilakukan yakni tersangka membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Dia menambahkan modus lain yang dipakai para tersangka yakni membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak.

Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, kata Irhami, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara. (ntr)