logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Korban Biro Perjalanan Haji dari Riau
Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjawab pertayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Antara)
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Korban Biro Perjalanan Haji dari Riau
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 08:39:44

JAKARTA - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sebagai korban dari Ibnu Masud, pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Dan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji, dia tidak pernah menghubungi Ibnu Masud lagi.

"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Khalid mengaku tidak pernah berpikir untuk berkomunikasi dengan Ibnu Masud yang merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.

iklan-view

"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," katanya.

Ketika disinggung akibat dari Ibnu Masud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.

"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.

Tak Terima Keuntungan

Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.

"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya seperti dikutip antaranews.

Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Masud.

"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.

Ia melanjutkan, "Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban."

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)

Home / Hukum
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Korban Biro Perjalanan Haji dari Riau
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 08:39:44
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Korban Biro Perjalanan Haji dari Riau
Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjawab pertayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sebagai korban dari Ibnu Masud, pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Dan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji, dia tidak pernah menghubungi Ibnu Masud lagi.

"Enggak, enggak ada," kata Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Khalid mengaku tidak pernah berpikir untuk berkomunikasi dengan Ibnu Masud yang merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau. Terlebih, dengan adanya penyidikan kasus kuota haji.

"Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai," katanya.

Ketika disinggung akibat dari Ibnu Masud dan PT Muhibbah yang membuat namanya ikut terseret dalam penyidikan kasus kuota haji, dia mengatakan menyerahkan semua hal itu di akhirat.

"Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah," ujarnya.

Tak Terima Keuntungan

Sementara itu, Khalid menjelaskan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.

"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya seperti dikutip antaranews.

Oleh sebab itu, ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kuota haji yang sedang diusut KPK. Kemudian secara khusus, dia mengaku sebagai korban dari Ibnu Masud.

"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelasnya.

Ia melanjutkan, "Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban."

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)