logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Mobil Hingga Keroyok Warga di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Mobil Hingga Keroyok Warga di Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 26 April 2026 | 14:22:03

PEKANBARU — Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan setelah dua insiden berbeda terjadi di Kota Pekanbaru dalam waktu berdekatan.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap, kasus pertama bermula dari penarikan satu unit mobil milik debitur di kawasan Jalan Paus. Kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh sejumlah penagih utang, meski statusnya belum memenuhi syarat untuk ditarik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan, penarikan itu tidak sesuai prosedur.

iklan-view

“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujarnya, Ahad (26/4/2026) siang.

Polisi menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan dan telah menetapkan sejumlah pihak yang terlibat untuk diproses hukum.

Insiden kedua terjadi di Jalan Belimbing, saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan justru berujung ricuh. Seorang pria yang mencoba menengahi persoalan malah menjadi korban pengeroyokan.

Menurut Anggi, mediasi yang dilakukan di lokasi tidak berjalan sesuai harapan.

“Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Empat orang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru, sementara satu unit kendaraan yang sebelumnya ditarik paksa turut disita sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Anggi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, serta mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ric)

Home / Hukum
Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Mobil Hingga Keroyok Warga di Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 26 April 2026 | 14:22:03
Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Mobil Hingga Keroyok Warga di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

PEKANBARU — Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan setelah dua insiden berbeda terjadi di Kota Pekanbaru dalam waktu berdekatan.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap, kasus pertama bermula dari penarikan satu unit mobil milik debitur di kawasan Jalan Paus. Kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh sejumlah penagih utang, meski statusnya belum memenuhi syarat untuk ditarik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan, penarikan itu tidak sesuai prosedur.

“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujarnya, Ahad (26/4/2026) siang.

Polisi menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan dan telah menetapkan sejumlah pihak yang terlibat untuk diproses hukum.

Insiden kedua terjadi di Jalan Belimbing, saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan justru berujung ricuh. Seorang pria yang mencoba menengahi persoalan malah menjadi korban pengeroyokan.

Menurut Anggi, mediasi yang dilakukan di lokasi tidak berjalan sesuai harapan.

“Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Empat orang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru, sementara satu unit kendaraan yang sebelumnya ditarik paksa turut disita sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Anggi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, serta mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ric)