
PEKANBARU — Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan setelah dua insiden berbeda terjadi di Kota Pekanbaru dalam waktu berdekatan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap, kasus pertama bermula dari penarikan satu unit mobil milik debitur di kawasan Jalan Paus. Kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh sejumlah penagih utang, meski statusnya belum memenuhi syarat untuk ditarik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan, penarikan itu tidak sesuai prosedur.

“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujarnya, Ahad (26/4/2026) siang.
Polisi menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan dan telah menetapkan sejumlah pihak yang terlibat untuk diproses hukum.
Insiden kedua terjadi di Jalan Belimbing, saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan justru berujung ricuh. Seorang pria yang mencoba menengahi persoalan malah menjadi korban pengeroyokan.
Menurut Anggi, mediasi yang dilakukan di lokasi tidak berjalan sesuai harapan.
“Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Empat orang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru, sementara satu unit kendaraan yang sebelumnya ditarik paksa turut disita sebagai barang bukti.
“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Anggi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, serta mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ric)




PEKANBARU — Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan setelah dua insiden berbeda terjadi di Kota Pekanbaru dalam waktu berdekatan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap, kasus pertama bermula dari penarikan satu unit mobil milik debitur di kawasan Jalan Paus. Kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh sejumlah penagih utang, meski statusnya belum memenuhi syarat untuk ditarik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan, penarikan itu tidak sesuai prosedur.
“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujarnya, Ahad (26/4/2026) siang.
Polisi menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan dan telah menetapkan sejumlah pihak yang terlibat untuk diproses hukum.
Insiden kedua terjadi di Jalan Belimbing, saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan justru berujung ricuh. Seorang pria yang mencoba menengahi persoalan malah menjadi korban pengeroyokan.
Menurut Anggi, mediasi yang dilakukan di lokasi tidak berjalan sesuai harapan.
“Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Empat orang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru, sementara satu unit kendaraan yang sebelumnya ditarik paksa turut disita sebagai barang bukti.
“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Anggi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, serta mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ric)