logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Flyover SKA Pekanbaru.
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 13:16:45

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (baca: Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau. Kali ini, KPK memeriksa mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dikutip antaranews.

iklan-view

Nama Sofiah Balfas sendiri bukan sosok baru dalam perkara korupsi proyek infrastruktur. Ia sebelumnya pernah terseret dalam kasus pembangunan Jalan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II Elevated).

Selain Sofiah, KPK juga memanggil empat saksi lain dari unsur swasta dan internal perusahaan, yakni para direktur dari beberapa perusahaan terkait serta seorang pegawai PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara ini, proyek pembangunan flyover yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ntr)

Home / Hukum
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 13:16:45
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Flyover SKA Pekanbaru.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (baca: Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau. Kali ini, KPK memeriksa mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dikutip antaranews.

Nama Sofiah Balfas sendiri bukan sosok baru dalam perkara korupsi proyek infrastruktur. Ia sebelumnya pernah terseret dalam kasus pembangunan Jalan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II Elevated).

Selain Sofiah, KPK juga memanggil empat saksi lain dari unsur swasta dan internal perusahaan, yakni para direktur dari beberapa perusahaan terkait serta seorang pegawai PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara ini, proyek pembangunan flyover yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ntr)