logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Flyover SKA Pekanbaru.
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 13:16:45

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (baca: Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau. Kali ini, KPK memeriksa mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dikutip antaranews.

iklan-view

Nama Sofiah Balfas sendiri bukan sosok baru dalam perkara korupsi proyek infrastruktur. Ia sebelumnya pernah terseret dalam kasus pembangunan Jalan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II Elevated).

Selain Sofiah, KPK juga memanggil empat saksi lain dari unsur swasta dan internal perusahaan, yakni para direktur dari beberapa perusahaan terkait serta seorang pegawai PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara ini, proyek pembangunan flyover yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ntr)

Home / Hukum
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 13:16:45
KPK Periksa Eks Bos Bukaka di Kasus Flyover Simpang SKA, Jejak Korupsi Rp60,8 Miliar Diusut
Flyover SKA Pekanbaru.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (baca: Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau. Kali ini, KPK memeriksa mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dikutip antaranews.

Nama Sofiah Balfas sendiri bukan sosok baru dalam perkara korupsi proyek infrastruktur. Ia sebelumnya pernah terseret dalam kasus pembangunan Jalan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II Elevated).

Selain Sofiah, KPK juga memanggil empat saksi lain dari unsur swasta dan internal perusahaan, yakni para direktur dari beberapa perusahaan terkait serta seorang pegawai PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara ini, proyek pembangunan flyover yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ntr)