logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Klarifikasi Pemilik Motor
Motor Kawasaki Ninja 250 di rumah Fauziah yang dilaporkan Josua ke Polres Rohil sebagai harta warisan orangtuanya.
Klarifikasi Pemilik Motor "Warisan" di Rohil: Tak Ada Penggelapan, Sebelumnya Sudah Disepakati
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
Rubrik: hukum | 3 Mei 2026 | 09:21:46

ROHIL - Fauziah Abdul Rahman yang dilaporkan Josua Alikha Helsya (18), warga Kecamatan Kubu ke Polres Rohil, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 membantah tuduhan itu.

Dalam klarifikasinya kepada pekanbarutv.com, di Kafe Hocean Blue jalan merdeka Bagan siapi-api, Sabtu (3/5/2026), Fauziah menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.

‎Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan sepeda motor tersebut sebelumnya telah melalui kesepakatan antara almarhumah Hj. Syamsiah selaku orang tua dari pihak terkait dengan Josua, anak dari almarhum Samsirman.

‎“Fakta yang sebenarnya adalah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kendaraan tersebut, sehingga tidak ada unsur penggelapan seperti yang diberitakan,” ujar Fauziah Abdul Rahman.

Kesepakatan tersebut, kata Fauziah, berdasarkan Putusan Nomor 0267/Pdt.G/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019,
‎I. Dalam Konvensi.
‎Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian. Menetapkan harta berupa: 2.1. 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ, tahun 2014, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: JAZZ GK5 1.5 RS CVT (CKD), Warna: Hitam Mutiara, No. Rangka: MHRGK5860EJ402974, No. Mesin: L15Z51005280, No. Polisi: BM 710 HL.
‎2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SATRIA FU Tahun 2012, BPKB atas nama HELMINA (PENGGUGAT), dengan spesifikasi Type: FU 150 SCD, Warna: Hitam, No. Mesin: 5420-D-880089, No. Polisi: BM 4674 WH.

‎2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki NINJA WARRIOR, Tahun 2016, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: EX250 LTD BFP (Ninja 250), Warna: Hijau, No. Rangka: MH4EX250LGJP01843, No. Mesin: EX250 LEAC0650, No. Polisi: BM 5561 WZ.

Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang masuk dalam objek harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019, telah ditukarkan dengan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang merupakan milik Hj Syamsiah dan tidak termasuk dalam objek harta bersama.

‎Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Rohil, hingga tanggal 2 Mei 2026 yang bersangkutan mengaku belum menerima panggilan resmi dari Polres Rokan Hilir.

Penggelapan Motor Warisan

‎Sebelumnya dalam berita terdahulu, seorang warga Kecamatan Kubu bernama Josua Alikha Helsya (18) telah datang ke Polres Rokan Hilir, Kamis (30/4/2026), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

‎Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir terkait keberadaan sepeda motor milik almarhum ayah kandung pelapor, Samsirman alias Anjo, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FAR.

‎Dalam laporannya, Josua menyebutkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan merupakan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ, yang dibeli pada tahun 2016 di Pekanbaru.

‎Menurut Josua, berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap, sepeda motor tersebut telah ditetapkan sebagai harta bersama kedua orang tuanya, yakni almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.

‎“Motor itu adalah bagian dari harta peninggalan orang tua saya dan menjadi hak ahli waris. Namun hingga kini belum bisa saya kuasai,” demikian isi pengaduan tersebut.

‎Josua menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia pada 5 Mei 2018, sepeda motor tersebut sempat disimpan di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kubu.

‎Namun ketika pada Agustus 2025 ia hendak mengambil kendaraan itu, dirinya mengaku justru diarahkan untuk menghubungi sejumlah pihak dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan motor tersebut.

‎Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Josua mendatangi sebuah rumah di Jl. Utama, Gang Said Muhammad, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Di lokasi itu, ia mengaku melihat sepeda motor milik almarhum ayahnya berada di dalam rumah terlapor.

‎Meski demikian, Josua mengaku tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkannya.
‎Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp45 juta.

‎Dalam laporannya, Josua meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti perkara tersebut hingga ke proses penuntutan.

‎Sebagai pendukung laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, surat kuasa khusus, surat pernyataan dealer, serta foto kendaraan yang disebut berada di rumah terlapor. (rom)

Home / Hukum
Klarifikasi Pemilik Motor "Warisan" di Rohil: Tak Ada Penggelapan, Sebelumnya Sudah Disepakati
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
Rubrik: hukum | 3 Mei 2026 | 09:21:46
Klarifikasi Pemilik Motor "Warisan" di Rohil: Tak Ada Penggelapan, Sebelumnya Sudah Disepakati
Motor Kawasaki Ninja 250 di rumah Fauziah yang dilaporkan Josua ke Polres Rohil sebagai harta warisan orangtuanya.

ROHIL - Fauziah Abdul Rahman yang dilaporkan Josua Alikha Helsya (18), warga Kecamatan Kubu ke Polres Rohil, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 membantah tuduhan itu.

Dalam klarifikasinya kepada pekanbarutv.com, di Kafe Hocean Blue jalan merdeka Bagan siapi-api, Sabtu (3/5/2026), Fauziah menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.

‎Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan sepeda motor tersebut sebelumnya telah melalui kesepakatan antara almarhumah Hj. Syamsiah selaku orang tua dari pihak terkait dengan Josua, anak dari almarhum Samsirman.

‎“Fakta yang sebenarnya adalah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kendaraan tersebut, sehingga tidak ada unsur penggelapan seperti yang diberitakan,” ujar Fauziah Abdul Rahman.

Kesepakatan tersebut, kata Fauziah, berdasarkan Putusan Nomor 0267/Pdt.G/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019,
‎I. Dalam Konvensi.
‎Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian. Menetapkan harta berupa: 2.1. 1 (satu) unit Mobil HONDA JAZZ, tahun 2014, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: JAZZ GK5 1.5 RS CVT (CKD), Warna: Hitam Mutiara, No. Rangka: MHRGK5860EJ402974, No. Mesin: L15Z51005280, No. Polisi: BM 710 HL.
‎2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SATRIA FU Tahun 2012, BPKB atas nama HELMINA (PENGGUGAT), dengan spesifikasi Type: FU 150 SCD, Warna: Hitam, No. Mesin: 5420-D-880089, No. Polisi: BM 4674 WH.

‎2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki NINJA WARRIOR, Tahun 2016, atas nama SAMSIRMAN (TERGUGAT), dengan spesifikasi Type: EX250 LTD BFP (Ninja 250), Warna: Hijau, No. Rangka: MH4EX250LGJP01843, No. Mesin: EX250 LEAC0650, No. Polisi: BM 5561 WZ.

Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 yang masuk dalam objek harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Utj tanggal 16 Januari 2019, telah ditukarkan dengan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2015 yang merupakan milik Hj Syamsiah dan tidak termasuk dalam objek harta bersama.

‎Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Rohil, hingga tanggal 2 Mei 2026 yang bersangkutan mengaku belum menerima panggilan resmi dari Polres Rokan Hilir.

Penggelapan Motor Warisan

‎Sebelumnya dalam berita terdahulu, seorang warga Kecamatan Kubu bernama Josua Alikha Helsya (18) telah datang ke Polres Rokan Hilir, Kamis (30/4/2026), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

‎Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir terkait keberadaan sepeda motor milik almarhum ayah kandung pelapor, Samsirman alias Anjo, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FAR.

‎Dalam laporannya, Josua menyebutkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan merupakan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ, yang dibeli pada tahun 2016 di Pekanbaru.

‎Menurut Josua, berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap, sepeda motor tersebut telah ditetapkan sebagai harta bersama kedua orang tuanya, yakni almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.

‎“Motor itu adalah bagian dari harta peninggalan orang tua saya dan menjadi hak ahli waris. Namun hingga kini belum bisa saya kuasai,” demikian isi pengaduan tersebut.

‎Josua menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia pada 5 Mei 2018, sepeda motor tersebut sempat disimpan di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kubu.

‎Namun ketika pada Agustus 2025 ia hendak mengambil kendaraan itu, dirinya mengaku justru diarahkan untuk menghubungi sejumlah pihak dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan motor tersebut.

‎Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Josua mendatangi sebuah rumah di Jl. Utama, Gang Said Muhammad, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Di lokasi itu, ia mengaku melihat sepeda motor milik almarhum ayahnya berada di dalam rumah terlapor.

‎Meski demikian, Josua mengaku tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkannya.
‎Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp45 juta.

‎Dalam laporannya, Josua meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti perkara tersebut hingga ke proses penuntutan.

‎Sebagai pendukung laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, surat kuasa khusus, surat pernyataan dealer, serta foto kendaraan yang disebut berada di rumah terlapor. (rom)