
PEKANBARU — Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 435 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari operasi besar tersebut, aparat mengamankan 557 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Selasa (12/5/2026) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Selama 22 hari kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan sebanyak 4.128 kegiatan. Selain itu, kegiatan preventif seperti patroli dan razia di tempat hiburan malam, lokalisasi hingga kos-kosan dilakukan sebanyak 1.431 kegiatan,” ujar Putu Yudha.
Dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Ratusan tersangka narkoba ikut dihadirkan dalam konprensi pers di Mapolda Riau. (Foto: Rico)
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110 gram ganja, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge vape mengandung etomidat.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang diduga digunakan untuk menjemput narkoba dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan sebanyak 162.754 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” katanya.
Putu Yudha mengungkapkan mayoritas tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai pengangguran, yakni sebanyak 182 orang. Selain itu, terdapat 168 wiraswasta, 77 petani, dan 44 buruh.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Hariyadi menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Ia mencontohkan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya memperkuat pengawasan berbasis masyarakat.
“Kalau ada indikasi terjadinya kejahatan narkoba, masyarakat harus aktif melapor kepada kepolisian, bisa melalui layanan 110 maupun perangkat setempat. Ini bukan semata-mata tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tegas Hengki.
Menurutnya, sebagian besar narkotika yang beredar di Riau berasal dari negara tetangga. Kondisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.
“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena Riau merupakan wilayah perbatasan yang rawan masuknya narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
Polda Riau, lanjut Hengki, akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui pembentukan satgas narkoba dan Kampung Tangguh Narkoba di berbagai daerah guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Bumi Lancang Kuning. (ric)




PEKANBARU — Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 435 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari operasi besar tersebut, aparat mengamankan 557 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Selasa (12/5/2026) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Selama 22 hari kami juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan sebanyak 4.128 kegiatan. Selain itu, kegiatan preventif seperti patroli dan razia di tempat hiburan malam, lokalisasi hingga kos-kosan dilakukan sebanyak 1.431 kegiatan,” ujar Putu Yudha.
Dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Ratusan tersangka narkoba ikut dihadirkan dalam konprensi pers di Mapolda Riau. (Foto: Rico)
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110 gram ganja, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge vape mengandung etomidat.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang diduga digunakan untuk menjemput narkoba dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan sebanyak 162.754 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” katanya.
Putu Yudha mengungkapkan mayoritas tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai pengangguran, yakni sebanyak 182 orang. Selain itu, terdapat 168 wiraswasta, 77 petani, dan 44 buruh.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Hariyadi menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Ia mencontohkan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya memperkuat pengawasan berbasis masyarakat.
“Kalau ada indikasi terjadinya kejahatan narkoba, masyarakat harus aktif melapor kepada kepolisian, bisa melalui layanan 110 maupun perangkat setempat. Ini bukan semata-mata tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tegas Hengki.
Menurutnya, sebagian besar narkotika yang beredar di Riau berasal dari negara tetangga. Kondisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.
“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena Riau merupakan wilayah perbatasan yang rawan masuknya narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
Polda Riau, lanjut Hengki, akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui pembentukan satgas narkoba dan Kampung Tangguh Narkoba di berbagai daerah guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Bumi Lancang Kuning. (ric)