
BENGKALIS – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026). Didampingi sang istri, Bombeng langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, mengatakan proses penyerahan diri berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis. Usai menyerahkan diri, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zikrullah.
Sebelumnya, Bombeng ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juni 2026 karena tidak memenuhi kewajibannya menjalani eksekusi putusan pengadilan sejak Juli 2025. Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian, termasuk mendatangi kediamannya di Pekanbaru. Namun, saat itu Bombeng tidak ditemukan sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.

Pencarian akhirnya berakhir setelah Bombeng memutuskan datang sendiri ke Kejari Bengkalis untuk menyerahkan diri. Dengan demikian, status buron terhadap dirinya resmi dicabut dan proses eksekusi hukuman dapat dilaksanakan.
Bombeng diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hukuman tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 9 Juli 2025 yang menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, vonis Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tetap berlaku.
Dalam perkara tersebut, Bombeng dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Berdasarkan fakta persidangan, Bombeng bersama Muhammad Yusuf melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal sejak 2018 hingga 2023. Kawasan hutan seluas sekitar 171 hektare itu kemudian dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
Selain melakukan penebangan pohon secara ilegal, keduanya juga menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk membuka lahan tanpa mengantongi izin usaha di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada dalam area IUPHHK-HT PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Mabes Polri melakukan operasi pada 16 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pembukaan hutan secara ilegal. (**)
Sumber: IDNTimes





BENGKALIS – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026). Didampingi sang istri, Bombeng langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, mengatakan proses penyerahan diri berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis. Usai menyerahkan diri, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zikrullah.
Sebelumnya, Bombeng ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juni 2026 karena tidak memenuhi kewajibannya menjalani eksekusi putusan pengadilan sejak Juli 2025. Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian, termasuk mendatangi kediamannya di Pekanbaru. Namun, saat itu Bombeng tidak ditemukan sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.
Pencarian akhirnya berakhir setelah Bombeng memutuskan datang sendiri ke Kejari Bengkalis untuk menyerahkan diri. Dengan demikian, status buron terhadap dirinya resmi dicabut dan proses eksekusi hukuman dapat dilaksanakan.
Bombeng diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hukuman tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 9 Juli 2025 yang menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, vonis Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tetap berlaku.
Dalam perkara tersebut, Bombeng dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Berdasarkan fakta persidangan, Bombeng bersama Muhammad Yusuf melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal sejak 2018 hingga 2023. Kawasan hutan seluas sekitar 171 hektare itu kemudian dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
Selain melakukan penebangan pohon secara ilegal, keduanya juga menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk membuka lahan tanpa mengantongi izin usaha di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada dalam area IUPHHK-HT PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Mabes Polri melakukan operasi pada 16 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pembukaan hutan secara ilegal. (**)
Sumber: IDNTimes