
PEKANBARU – Perselisihan yang dipicu persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berakhir tragis. Seorang pria berinisial RAS meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan benda besi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah kepada media, Senin (29/6/2026) menjelaskan, insiden bermula saat tersangka berinisial AAPR sedang mengantre untuk mengisi BBM. Ketika antrean kendaraan cukup panjang, korban diduga memotong barisan dan masuk tepat di depan kendaraan milik tersangka.
Merasa dirugikan, AAPR kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada petugas SPBU. Petugas pun menegur korban agar kembali mengikuti antrean sesuai aturan.

"Korban sempat ditegur petugas SPBU karena diduga menyerobot antrean," ujar Anggi, seperti dikutip jpnn.com.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi. Korban kemudian mendatangi mobil tersangka sambil melontarkan kemarahan sebelum meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya.
Perselisihan yang semula terjadi di area SPBU itu kemudian berlanjut hingga berujung dugaan aksi penganiayaan.
"Korban diduga dipukul menggunakan besi pada bagian kepala sehingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia," jelas Anggi.
Polresta Pekanbaru yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Satreskrim kemudian membangun komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AAPR akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi keluarganya.
"Tersangka datang bersama keluarga didampingi Tim Jatanras untuk menjalani proses hukum," kata Anggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci roda, pakaian yang dikenakan korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Saat ini AAPR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (**)






PEKANBARU – Perselisihan yang dipicu persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berakhir tragis. Seorang pria berinisial RAS meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan benda besi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah kepada media, Senin (29/6/2026) menjelaskan, insiden bermula saat tersangka berinisial AAPR sedang mengantre untuk mengisi BBM. Ketika antrean kendaraan cukup panjang, korban diduga memotong barisan dan masuk tepat di depan kendaraan milik tersangka.
Merasa dirugikan, AAPR kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada petugas SPBU. Petugas pun menegur korban agar kembali mengikuti antrean sesuai aturan.
"Korban sempat ditegur petugas SPBU karena diduga menyerobot antrean," ujar Anggi, seperti dikutip jpnn.com.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi. Korban kemudian mendatangi mobil tersangka sambil melontarkan kemarahan sebelum meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya.
Perselisihan yang semula terjadi di area SPBU itu kemudian berlanjut hingga berujung dugaan aksi penganiayaan.
"Korban diduga dipukul menggunakan besi pada bagian kepala sehingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia," jelas Anggi.
Polresta Pekanbaru yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Satreskrim kemudian membangun komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AAPR akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi keluarganya.
"Tersangka datang bersama keluarga didampingi Tim Jatanras untuk menjalani proses hukum," kata Anggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci roda, pakaian yang dikenakan korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Saat ini AAPR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (**)