
PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M Nursalam, mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp3 miliar agar bersedia "kerja sama" dan mengambil alih tanggung jawab atas perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Dani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dani, pendekatan tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan nominal yang ditawarkan terus meningkat hingga menjelang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kemarin ada upaya-upaya pendekatan supaya saya bisa kerja sama. Intinya saya diminta pasang badan seolah-olah semua peristiwa ini atas kehendak saya sebagai pelaku. Keluarga kami menolak hal itu," kata Dani.
Ia mengklaim pendekatan dilakukan baik melalui penasihat hukum pihak tertentu maupun oleh orang yang disebutnya berkepentingan dalam perkara tersebut.
"Menjelang P21 itu angkanya sudah sampai Rp3 miliar. Tapi saya sudah komitmen untuk menceritakan semua fakta yang saya alami, saya rasakan, dan saya lihat," ujarnya.
Dani menegaskan keterangannya di persidangan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan agar rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut menjadi terang benderang di hadapan majelis hakim maupun masyarakat.
Menurutnya, selama ini publik hanya disuguhi berbagai persepsi yang saling bertentangan. Karena itu, ia memilih membuka seluruh fakta yang diketahuinya di persidangan.
"Supaya kasus ini semakin terang. Masyarakat juga tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang saya alami. Selama ini banyak persepsi yang bermacam-macam," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, menegaskan sikap diam yang selama ini diambil tim kuasa hukum bukan untuk menghindari media, melainkan agar seluruh informasi muncul melalui fakta persidangan.
Menurut Bachtiar, pihaknya sengaja tidak menggiring opini di luar ruang sidang agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan yang prematur.
"Selama ini kami banyak diam bukan karena menghindar dari teman-teman media, tetapi kami ingin semuanya muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah," ujarnya.
Bachtiar juga membantah anggapan bahwa kliennya menjadi saksi mahkota karena tekanan maupun iming-iming dari pihak tertentu.
Ia menegaskan keputusan tersebut lahir dari perenungan Dani selama menjalani masa penahanan, sedangkan tim penasihat hukum hanya memberikan pendampingan terkait konsekuensi hukum dari langkah tersebut.
"Klien saya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan atau iming-iming. Itu murni hasil perenungan beliau selama berada di tahanan. Kami hanya mengawal keputusan tersebut dan menjelaskan konsekuensi hukumnya," kata Bachtiar.
Menurutnya, berkata jujur di persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa. Apabila kemudian terdapat mekanisme hukum yang memberikan apresiasi berupa kemungkinan keringanan hukuman bagi pelaku yang kooperatif, hal itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam sistem peradilan.
Bachtiar menambahkan, seluruh keterangan yang disampaikan Dani selama persidangan mengalir apa adanya tanpa rekayasa.
Ia memastikan sejak awal tim kuasa hukum memang memilih strategi untuk tidak membangun narasi di luar persidangan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Semua mengalir begitu saja. Kami memang memilih agar semuanya keluar melalui fakta persidangan. Nanti pada akhirnya hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap," tutupnya. (ric)




PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M Nursalam, mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp3 miliar agar bersedia "kerja sama" dan mengambil alih tanggung jawab atas perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Dani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dani, pendekatan tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan nominal yang ditawarkan terus meningkat hingga menjelang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Kemarin ada upaya-upaya pendekatan supaya saya bisa kerja sama. Intinya saya diminta pasang badan seolah-olah semua peristiwa ini atas kehendak saya sebagai pelaku. Keluarga kami menolak hal itu," kata Dani.
Ia mengklaim pendekatan dilakukan baik melalui penasihat hukum pihak tertentu maupun oleh orang yang disebutnya berkepentingan dalam perkara tersebut.
"Menjelang P21 itu angkanya sudah sampai Rp3 miliar. Tapi saya sudah komitmen untuk menceritakan semua fakta yang saya alami, saya rasakan, dan saya lihat," ujarnya.
Dani menegaskan keterangannya di persidangan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan agar rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut menjadi terang benderang di hadapan majelis hakim maupun masyarakat.
Menurutnya, selama ini publik hanya disuguhi berbagai persepsi yang saling bertentangan. Karena itu, ia memilih membuka seluruh fakta yang diketahuinya di persidangan.
"Supaya kasus ini semakin terang. Masyarakat juga tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang saya alami. Selama ini banyak persepsi yang bermacam-macam," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, menegaskan sikap diam yang selama ini diambil tim kuasa hukum bukan untuk menghindari media, melainkan agar seluruh informasi muncul melalui fakta persidangan.
Menurut Bachtiar, pihaknya sengaja tidak menggiring opini di luar ruang sidang agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan yang prematur.
"Selama ini kami banyak diam bukan karena menghindar dari teman-teman media, tetapi kami ingin semuanya muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah," ujarnya.
Bachtiar juga membantah anggapan bahwa kliennya menjadi saksi mahkota karena tekanan maupun iming-iming dari pihak tertentu.
Ia menegaskan keputusan tersebut lahir dari perenungan Dani selama menjalani masa penahanan, sedangkan tim penasihat hukum hanya memberikan pendampingan terkait konsekuensi hukum dari langkah tersebut.
"Klien saya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan atau iming-iming. Itu murni hasil perenungan beliau selama berada di tahanan. Kami hanya mengawal keputusan tersebut dan menjelaskan konsekuensi hukumnya," kata Bachtiar.
Menurutnya, berkata jujur di persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa. Apabila kemudian terdapat mekanisme hukum yang memberikan apresiasi berupa kemungkinan keringanan hukuman bagi pelaku yang kooperatif, hal itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam sistem peradilan.
Bachtiar menambahkan, seluruh keterangan yang disampaikan Dani selama persidangan mengalir apa adanya tanpa rekayasa.
Ia memastikan sejak awal tim kuasa hukum memang memilih strategi untuk tidak membangun narasi di luar persidangan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Semua mengalir begitu saja. Kami memang memilih agar semuanya keluar melalui fakta persidangan. Nanti pada akhirnya hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap," tutupnya. (ric)