
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik tuntutan paling berat terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain dinilai tidak kooperatif selama persidangan, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang paling banyak menikmati hasil tindak pidana.
Usai membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan perbedaan tuntutan terhadap tiga terdakwa didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.
"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer.

Menurut Meyer, Abdul Wahid memiliki lebih banyak keadaan yang memberatkan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.
JPU menilai Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif selama proses persidangan, serta tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Pak Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak-tindak pidana korupsi kemudian Pak Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya. Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah Pak Abdul Wahid belum pernah dihukum," ujar Meyer.
Selain itu, JPU menyebut fakta persidangan membuktikan Abdul Wahid menerima bagian terbesar dari total uang yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Menurut Meyer, dari total nilai perkara sebesar Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah dikurangi uang Rp800 juta yang telah disita sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT), masih terdapat uang sebesar Rp1,45 miliar yang menjadi dasar tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
"Pak Abdul Wahid itu menerima total Rp2,4 miliar dikurangi yang sudah disita jadi barang bukti saat OTT nilainya Rp800 juta sehingga uang yang masih berada dalam penguasaan ataupun kepemilikan Pak Abdul Wahid masih sekitar 1 miliar 450 juta rupiah," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Sementara itu, M. Arief Setiawan dituntut lebih ringan karena dinilai kooperatif selama proses persidangan dan memperoleh keuntungan yang lebih kecil.
"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.
Menurut JPU, nilai yang dinikmati M. Arief Setiawan sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas dasar itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Adapun Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan, yakni 4 tahun penjara, karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya, sekitar Rp220 juta, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Meyer menjelaskan status saksi mahkota diberikan karena Dani dinilai membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai keringanan bagi saksi mahkota telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih 220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," kata Meyer.
Ia menegaskan seluruh perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa merupakan hasil penilaian atas fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif penuntut umum. (ric)




PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik tuntutan paling berat terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain dinilai tidak kooperatif selama persidangan, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang paling banyak menikmati hasil tindak pidana.
Usai membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan perbedaan tuntutan terhadap tiga terdakwa didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.
"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer.
Menurut Meyer, Abdul Wahid memiliki lebih banyak keadaan yang memberatkan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.
JPU menilai Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif selama proses persidangan, serta tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Pak Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak-tindak pidana korupsi kemudian Pak Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya. Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah Pak Abdul Wahid belum pernah dihukum," ujar Meyer.
Selain itu, JPU menyebut fakta persidangan membuktikan Abdul Wahid menerima bagian terbesar dari total uang yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Menurut Meyer, dari total nilai perkara sebesar Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah dikurangi uang Rp800 juta yang telah disita sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT), masih terdapat uang sebesar Rp1,45 miliar yang menjadi dasar tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
"Pak Abdul Wahid itu menerima total Rp2,4 miliar dikurangi yang sudah disita jadi barang bukti saat OTT nilainya Rp800 juta sehingga uang yang masih berada dalam penguasaan ataupun kepemilikan Pak Abdul Wahid masih sekitar 1 miliar 450 juta rupiah," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Sementara itu, M. Arief Setiawan dituntut lebih ringan karena dinilai kooperatif selama proses persidangan dan memperoleh keuntungan yang lebih kecil.
"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.
Menurut JPU, nilai yang dinikmati M. Arief Setiawan sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas dasar itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Adapun Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan, yakni 4 tahun penjara, karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya, sekitar Rp220 juta, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Meyer menjelaskan status saksi mahkota diberikan karena Dani dinilai membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai keringanan bagi saksi mahkota telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih 220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," kata Meyer.
Ia menegaskan seluruh perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa merupakan hasil penilaian atas fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif penuntut umum. (ric)