
SUKAHARJO-Pasca penetapan status tersangka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukaharjo Wardoyo Wijaya yang juga suami dari Etik Suryani.
"Kami akan memastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya. Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan layak dimintai keterangan, tentu proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Sabtu (11/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan kalimat berkode, yakni "tambahan upah pungut kae ono tho?" yang diduga menjadi isyarat untuk meminta tambahan setoran dari para bawahan.

Asep menegaskan KPK tidak akan membedakan siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Semua pihak yang dinilai memiliki informasi penting akan dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026. Selama periode itu, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dengan total mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan dua aparatur sipil negara sebagai tersangka, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga memiliki peran dalam mekanisme pengumpulan maupun penyerahan dana yang berasal dari para bawahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(*) sumber:kompas.com




SUKAHARJO-Pasca penetapan status tersangka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukaharjo Wardoyo Wijaya yang juga suami dari Etik Suryani.
"Kami akan memastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya. Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan layak dimintai keterangan, tentu proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Sabtu (11/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan kalimat berkode, yakni "tambahan upah pungut kae ono tho?" yang diduga menjadi isyarat untuk meminta tambahan setoran dari para bawahan.
Asep menegaskan KPK tidak akan membedakan siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Semua pihak yang dinilai memiliki informasi penting akan dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026. Selama periode itu, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dengan total mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan dua aparatur sipil negara sebagai tersangka, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga memiliki peran dalam mekanisme pengumpulan maupun penyerahan dana yang berasal dari para bawahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(*) sumber:kompas.com