
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap aktivitas dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli 2026 tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda. Kelompok pertama terdiri atas lima orang, sedangkan kelompok kedua beranggotakan enam orang. Seluruhnya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.
"Pengungkapan dilakukan selama bulan Juli 2026. Ada dua kelompok yang berhasil kami amankan, kelompok pertama berjumlah lima orang dan kelompok kedua enam orang," ujar AKP Anggi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah penadah yang menjadi tempat penjualan motor curian.
"Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor sebagai barang bukti," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua komplotan itu diketahui beraksi secara bergantian dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos, masjid, musala, hingga pekarangan rumah warga. Mereka menjalankan aksinya pada waktu yang bervariasi, mulai pagi, siang, hingga menjelang subuh.
AKP Anggi menjelaskan, para pelaku memiliki pola yang sama, yakni terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi sasaran sebelum merusak kunci atau mematahkan stang sepeda motor, kemudian menggiring kendaraan tersebut untuk dibawa kabur.
"Mereka tidak beraksi secara bersamaan, tetapi bergantian. Modusnya memantau situasi, mematahkan stang, lalu menggiring sepeda motor," jelasnya.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, RF, AA, YA, RI, dan R. Dari jumlah tersebut, R diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan ditangkap di wilayah Kampar Kiri. Polisi juga mengungkap bahwa salah seorang tersangka merupakan perempuan, sementara tiga tersangka lainnya berstatus residivis.
Menurut penyelidikan kepolisian, kedua komplotan tersebut mulai aktif melakukan aksi pencurian sejak awal 2026. Wilayah Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Bukit Raya menjadi daerah yang paling sering menjadi sasaran para pelaku.
Polresta Pekanbaru masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran sepeda motor hasil kejahatan tersebut. (ric)




PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap aktivitas dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli 2026 tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda. Kelompok pertama terdiri atas lima orang, sedangkan kelompok kedua beranggotakan enam orang. Seluruhnya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.
"Pengungkapan dilakukan selama bulan Juli 2026. Ada dua kelompok yang berhasil kami amankan, kelompok pertama berjumlah lima orang dan kelompok kedua enam orang," ujar AKP Anggi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah penadah yang menjadi tempat penjualan motor curian.
"Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor sebagai barang bukti," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua komplotan itu diketahui beraksi secara bergantian dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos, masjid, musala, hingga pekarangan rumah warga. Mereka menjalankan aksinya pada waktu yang bervariasi, mulai pagi, siang, hingga menjelang subuh.
AKP Anggi menjelaskan, para pelaku memiliki pola yang sama, yakni terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi sasaran sebelum merusak kunci atau mematahkan stang sepeda motor, kemudian menggiring kendaraan tersebut untuk dibawa kabur.
"Mereka tidak beraksi secara bersamaan, tetapi bergantian. Modusnya memantau situasi, mematahkan stang, lalu menggiring sepeda motor," jelasnya.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, RF, AA, YA, RI, dan R. Dari jumlah tersebut, R diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan ditangkap di wilayah Kampar Kiri. Polisi juga mengungkap bahwa salah seorang tersangka merupakan perempuan, sementara tiga tersangka lainnya berstatus residivis.
Menurut penyelidikan kepolisian, kedua komplotan tersebut mulai aktif melakukan aksi pencurian sejak awal 2026. Wilayah Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Bukit Raya menjadi daerah yang paling sering menjadi sasaran para pelaku.
Polresta Pekanbaru masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran sepeda motor hasil kejahatan tersebut. (ric)