
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga pejabat, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan para saksi untuk mengungkap substansi pertemuan yang dihadiri Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK memperoleh informasi bahwa agenda pertemuan tersebut membahas persoalan alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program perhutanan sosial.
KPK menilai keterangan para saksi penting untuk menelusuri keterkaitan pembahasan tersebut dengan dugaan gratifikasi yang kini menjerat Suhardiman Amby.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Penyidik masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya dan kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena dugaan pemberian amplop itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. (**)
sumber: antaranews




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga pejabat, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan para saksi untuk mengungkap substansi pertemuan yang dihadiri Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK memperoleh informasi bahwa agenda pertemuan tersebut membahas persoalan alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program perhutanan sosial.
KPK menilai keterangan para saksi penting untuk menelusuri keterkaitan pembahasan tersebut dengan dugaan gratifikasi yang kini menjerat Suhardiman Amby.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Penyidik masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya dan kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena dugaan pemberian amplop itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. (**)
sumber: antaranews