
PEKANBARU - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Benar, hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir," kata Ade saat dikonfirmasi.
Menurut Ade, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga Selasa petang. Ia belum merinci dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan penyidik.
"Penggeledahan masih berlangsung. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Yogie menambahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik Polda Riau memasang garis polisi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026). (Foto: Rico)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter. Dalam proses penyidikan, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi dan daya tahan jembatan.
Jembatan Air Hitam Pujud diketahui telah diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Riau masih melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 11 siang tadi. (ric)






PEKANBARU - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Benar, hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir," kata Ade saat dikonfirmasi.
Menurut Ade, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga Selasa petang. Ia belum merinci dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan penyidik.
"Penggeledahan masih berlangsung. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Yogie menambahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik Polda Riau memasang garis polisi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026). (Foto: Rico)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter. Dalam proses penyidikan, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi dan daya tahan jembatan.
Jembatan Air Hitam Pujud diketahui telah diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Riau masih melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 11 siang tadi. (ric)