logo
Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 414 SPPG Tak Beroperasi Meski Terima Dana, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi LLDIKTI XVII Dorong Kampus di Riau Sinkronkan Kurikulum dengan Kebutuhan Industr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DLHK Pekanbaru Jaring 8 Pembuang Sampah Ilegal, Mayoritas Warga Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / BENGKALIS
Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM
Alat berat yang digunakan pelaku membua lahan di area PT Sekato Pratama Makmur.(ft:Polres Bengkalis)
Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
31 Juli 2026 | 16:12:16

BENGKALIS-Seorang warga Bengkalis berinisial AS ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis karena membuka lahan seluas 20 hektare yang ada dalam area PT Sekato Pratama Makmur (SPM).  Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," kata AKP Yohn Mabel dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

iklan-view

Menurut dia, tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Polres Bengkalis tambahnya menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 31 Juli 2026 | 16:12:16
Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Setelah Buka Lahan 20 Hektare di Area PT SPM
Alat berat yang digunakan pelaku membua lahan di area PT Sekato Pratama Makmur.(ft:Polres Bengkalis)

BENGKALIS-Seorang warga Bengkalis berinisial AS ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis karena membuka lahan seluas 20 hektare yang ada dalam area PT Sekato Pratama Makmur (SPM).  Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," kata AKP Yohn Mabel dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Menurut dia, tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Polres Bengkalis tambahnya menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.