logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Tiga Perempuan Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar
Ilustrasi.
Tiga Perempuan Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 10 Agustus 2026 | 22:22:23

PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu dan menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp18 miliar. Barang haram tersebut dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan merek Daguanyin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah perempuan di Pekanbaru.

iklan-view

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan salah satu perempuan yang diduga terlibat di Royal Asnof Hotel, Pekanbaru.

Salah satu tersangka, Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), ditangkap sekitar pukul 14.15 WIB pada Minggu (9/8/2026) di lorong kamar lantai satu hotel tersebut.

"Saat diamankan, Afriya membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram," kata Eko, Senin (10/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen yang berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat isap bong.

Dari pemeriksaan awal, Afriya mengaku diperintahkan oleh Rini Mariyani alias Sani (38) untuk mengambil tas berisi sabu tersebut di hotel.

Rini kemudian disebut mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Hendra. Polisi kini menetapkan Hendra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.

Selain Afriya dan Rini, polisi juga menangkap Kurnia Sari alias Mia (39). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Hendra yang diduga menjadi pihak yang memberikan perintah kepada Rini.

Pengungkapan 10 kilogram sabu ini menjadi salah satu upaya Bareskrim Polri dalqam memutus rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Riau.


Home / Hukum
Tiga Perempuan Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 10 Agustus 2026 | 22:22:23
Tiga Perempuan Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar
Ilustrasi.

PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu dan menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp18 miliar. Barang haram tersebut dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan merek Daguanyin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah perempuan di Pekanbaru.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan salah satu perempuan yang diduga terlibat di Royal Asnof Hotel, Pekanbaru.

Salah satu tersangka, Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), ditangkap sekitar pukul 14.15 WIB pada Minggu (9/8/2026) di lorong kamar lantai satu hotel tersebut.

"Saat diamankan, Afriya membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram," kata Eko, Senin (10/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen yang berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat isap bong.

Dari pemeriksaan awal, Afriya mengaku diperintahkan oleh Rini Mariyani alias Sani (38) untuk mengambil tas berisi sabu tersebut di hotel.

Rini kemudian disebut mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Hendra. Polisi kini menetapkan Hendra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.

Selain Afriya dan Rini, polisi juga menangkap Kurnia Sari alias Mia (39). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Hendra yang diduga menjadi pihak yang memberikan perintah kepada Rini.

Pengungkapan 10 kilogram sabu ini menjadi salah satu upaya Bareskrim Polri dalqam memutus rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Riau.