
PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu dan menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp18 miliar. Barang haram tersebut dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan merek Daguanyin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah perempuan di Pekanbaru.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan salah satu perempuan yang diduga terlibat di Royal Asnof Hotel, Pekanbaru.
Salah satu tersangka, Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), ditangkap sekitar pukul 14.15 WIB pada Minggu (9/8/2026) di lorong kamar lantai satu hotel tersebut.
"Saat diamankan, Afriya membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram," kata Eko, Senin (10/8/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen yang berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat isap bong.
Dari pemeriksaan awal, Afriya mengaku diperintahkan oleh Rini Mariyani alias Sani (38) untuk mengambil tas berisi sabu tersebut di hotel.
Rini kemudian disebut mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Hendra. Polisi kini menetapkan Hendra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.
Selain Afriya dan Rini, polisi juga menangkap Kurnia Sari alias Mia (39). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Hendra yang diduga menjadi pihak yang memberikan perintah kepada Rini.
Pengungkapan 10 kilogram sabu ini menjadi salah satu upaya Bareskrim Polri dalqam memutus rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Riau.




PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu dan menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp18 miliar. Barang haram tersebut dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan merek Daguanyin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah perempuan di Pekanbaru.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan salah satu perempuan yang diduga terlibat di Royal Asnof Hotel, Pekanbaru.
Salah satu tersangka, Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), ditangkap sekitar pukul 14.15 WIB pada Minggu (9/8/2026) di lorong kamar lantai satu hotel tersebut.
"Saat diamankan, Afriya membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram," kata Eko, Senin (10/8/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen yang berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat isap bong.
Dari pemeriksaan awal, Afriya mengaku diperintahkan oleh Rini Mariyani alias Sani (38) untuk mengambil tas berisi sabu tersebut di hotel.
Rini kemudian disebut mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Hendra. Polisi kini menetapkan Hendra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.
Selain Afriya dan Rini, polisi juga menangkap Kurnia Sari alias Mia (39). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Hendra yang diduga menjadi pihak yang memberikan perintah kepada Rini.
Pengungkapan 10 kilogram sabu ini menjadi salah satu upaya Bareskrim Polri dalqam memutus rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Riau.