
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 12,46 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam. Tim mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Noki, Selasa (11/8/2026) siang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana melakukan penyelidikan.
Dengan melakukan undercover buy, polisi akhirnya mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri RZM.
"Dari hasil pemeriksaan awal, RZM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Noki.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RZM. Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF dan TH.
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan ketua RT. Polisi menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.
Sementara dari lokasi yang dikaitkan dengan RZP, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram.
Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka mencapai 12,46 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Dari RZM diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD dan satu unit ponsel Vivo warna biru.
Dari RDN, polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening. Sedangkan dari RZP diamankan satu unit ponsel Vivo warna abu-abu.
Noki mengatakan ketiga tersangka juga menjalani tes urine. Hasilnya, RZM, RDN dan RZP dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
"Dari hasil tes urine, ketiganya positif methamphetamine," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RDN mengaku memperoleh sabu dari RZP. Sementara RZP menyebut barang tersebut didapat dari pria berinisial GTAA yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Untuk pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Akp Noki.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RZM dan RDN dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara RZP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (ric)




PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 12,46 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam. Tim mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Noki, Selasa (11/8/2026) siang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana melakukan penyelidikan.
Dengan melakukan undercover buy, polisi akhirnya mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri RZM.
"Dari hasil pemeriksaan awal, RZM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Noki.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RZM. Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF dan TH.
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan ketua RT. Polisi menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.
Sementara dari lokasi yang dikaitkan dengan RZP, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram.
Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka mencapai 12,46 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Dari RZM diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD dan satu unit ponsel Vivo warna biru.
Dari RDN, polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening. Sedangkan dari RZP diamankan satu unit ponsel Vivo warna abu-abu.
Noki mengatakan ketiga tersangka juga menjalani tes urine. Hasilnya, RZM, RDN dan RZP dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
"Dari hasil tes urine, ketiganya positif methamphetamine," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RDN mengaku memperoleh sabu dari RZP. Sementara RZP menyebut barang tersebut didapat dari pria berinisial GTAA yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Untuk pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Akp Noki.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RZM dan RDN dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara RZP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (ric)