logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengenalkan inovasi DElivery PASpor atau IDEPAS, dimana paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:08:29

TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.

Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.

iklan-view

Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.

“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.

Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.

Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.

Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.

Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)

Home / Hukum
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:08:29
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengenalkan inovasi DElivery PASpor atau IDEPAS, dimana paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.

Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.

Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.

“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.

Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.

Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.

Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.

Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)