
TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.
Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.

Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.
“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.
Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.
Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.
Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.
Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)




TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.
Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.
Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.
“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.
Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.
Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.
Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.
Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)