
JAKARTA - Kasus dugaan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau mengungkap cerita baru. Polisi menyebut delapan awak kapal MV King Sun yang diamankan ternyata diduga sudah beberapa kali menjalankan pengiriman narkotika sebelum akhirnya ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seluruh tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan orang yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal.
“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan,” ujar Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).
Selain kapten dan manajer, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK), yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara terkait penetapan status tersangka dan penahanan mereka.
“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Bukan Pengiriman Pertama
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para awak MV King Sun bukan baru sekali terlibat dalam pengiriman ketamin.
Zulkarnain menyebut pengiriman yang dilakukan para tersangka setidaknya sudah berlangsung tiga kali. Dua pengiriman sebelumnya disebut menuju Filipina dan Taiwan.
Pada pengiriman pertama sekitar Februari, kapal tersebut membawa ketamin dalam jumlah yang disebut hampir sama dengan pengiriman berikutnya, yakni sekitar 60 hingga 65 karung. Muatan berikutnya kemudian dikirim ke Taiwan.
“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung,” kata Zulkarnain.
“Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” sambungnya.
Pengiriman ketiga menjadi perjalanan terakhir mereka sebelum digagalkan aparat gabungan. Dalam kasus ini, polisi menyita ketamin dengan total berat mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Gaji Bulanan hingga Bonus Puluhan Ribu Dolar
Polisi turut mengungkap skema pembayaran yang diterima para awak kapal. Besaran gaji berbeda berdasarkan posisi masing-masing.
Kapten disebut menerima US$3.000 per bulan. Chief Engineer mendapat US$2.800, Chief Officer US$2.500, Engineer US$1.800, Able Seaman US$1.200, Second Engineer US$1.200, sedangkan koki menerima US$1.000 per bulan.
Sementara itu, pengendali yang disebut berkewarganegaraan Taiwan menerima gaji 50.000 dolar Taiwan setiap bulan. Ia juga memperoleh bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengiriman.
Para ABK pun dijanjikan imbalan tambahan. Mereka disebut akan mendapatkan bonus US$10.000 setelah pekerjaan selesai.
Delapan tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana yang disampaikan polisi terkait dugaan penyelundupan tersebut.
“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” ujar Zulkarnain.
Polisi Kejar Pemilik dan Sponsor
Pengusutan kasus belum berhenti pada delapan awak kapal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang maupun sponsor di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” pungkas Zulkarnain. (*)




JAKARTA - Kasus dugaan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau mengungkap cerita baru. Polisi menyebut delapan awak kapal MV King Sun yang diamankan ternyata diduga sudah beberapa kali menjalankan pengiriman narkotika sebelum akhirnya ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seluruh tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan orang yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal.
“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan,” ujar Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).
Selain kapten dan manajer, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK), yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara terkait penetapan status tersangka dan penahanan mereka.
“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Bukan Pengiriman Pertama
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para awak MV King Sun bukan baru sekali terlibat dalam pengiriman ketamin.
Zulkarnain menyebut pengiriman yang dilakukan para tersangka setidaknya sudah berlangsung tiga kali. Dua pengiriman sebelumnya disebut menuju Filipina dan Taiwan.
Pada pengiriman pertama sekitar Februari, kapal tersebut membawa ketamin dalam jumlah yang disebut hampir sama dengan pengiriman berikutnya, yakni sekitar 60 hingga 65 karung. Muatan berikutnya kemudian dikirim ke Taiwan.
“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung,” kata Zulkarnain.
“Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” sambungnya.
Pengiriman ketiga menjadi perjalanan terakhir mereka sebelum digagalkan aparat gabungan. Dalam kasus ini, polisi menyita ketamin dengan total berat mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Gaji Bulanan hingga Bonus Puluhan Ribu Dolar
Polisi turut mengungkap skema pembayaran yang diterima para awak kapal. Besaran gaji berbeda berdasarkan posisi masing-masing.
Kapten disebut menerima US$3.000 per bulan. Chief Engineer mendapat US$2.800, Chief Officer US$2.500, Engineer US$1.800, Able Seaman US$1.200, Second Engineer US$1.200, sedangkan koki menerima US$1.000 per bulan.
Sementara itu, pengendali yang disebut berkewarganegaraan Taiwan menerima gaji 50.000 dolar Taiwan setiap bulan. Ia juga memperoleh bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengiriman.
Para ABK pun dijanjikan imbalan tambahan. Mereka disebut akan mendapatkan bonus US$10.000 setelah pekerjaan selesai.
Delapan tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana yang disampaikan polisi terkait dugaan penyelundupan tersebut.
“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” ujar Zulkarnain.
Polisi Kejar Pemilik dan Sponsor
Pengusutan kasus belum berhenti pada delapan awak kapal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang maupun sponsor di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” pungkas Zulkarnain. (*)