logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Polisi Bongkar Peran Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun
Para tersangka penyelundup 1,3 ton Ketamin Kepulauan Riau. (Foto: Antara)
Polisi Bongkar Peran Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 17:23:31

JAKARTA - Kasus dugaan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau mengungkap cerita baru. Polisi menyebut delapan awak kapal MV King Sun yang diamankan ternyata diduga sudah beberapa kali menjalankan pengiriman narkotika sebelum akhirnya ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seluruh tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan orang yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.

iklan-view

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal.

“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan,” ujar Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).

Selain kapten dan manajer, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK), yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara terkait penetapan status tersangka dan penahanan mereka.

“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Bukan Pengiriman Pertama

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para awak MV King Sun bukan baru sekali terlibat dalam pengiriman ketamin.

Zulkarnain menyebut pengiriman yang dilakukan para tersangka setidaknya sudah berlangsung tiga kali. Dua pengiriman sebelumnya disebut menuju Filipina dan Taiwan.

Pada pengiriman pertama sekitar Februari, kapal tersebut membawa ketamin dalam jumlah yang disebut hampir sama dengan pengiriman berikutnya, yakni sekitar 60 hingga 65 karung. Muatan berikutnya kemudian dikirim ke Taiwan.

“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung,” kata Zulkarnain.

“Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” sambungnya.

Pengiriman ketiga menjadi perjalanan terakhir mereka sebelum digagalkan aparat gabungan. Dalam kasus ini, polisi menyita ketamin dengan total berat mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.

Gaji Bulanan hingga Bonus Puluhan Ribu Dolar

Polisi turut mengungkap skema pembayaran yang diterima para awak kapal. Besaran gaji berbeda berdasarkan posisi masing-masing.

Kapten disebut menerima US$3.000 per bulan. Chief Engineer mendapat US$2.800, Chief Officer US$2.500, Engineer US$1.800, Able Seaman US$1.200, Second Engineer US$1.200, sedangkan koki menerima US$1.000 per bulan.

Sementara itu, pengendali yang disebut berkewarganegaraan Taiwan menerima gaji 50.000 dolar Taiwan setiap bulan. Ia juga memperoleh bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengiriman.

Para ABK pun dijanjikan imbalan tambahan. Mereka disebut akan mendapatkan bonus US$10.000 setelah pekerjaan selesai.

Delapan tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana yang disampaikan polisi terkait dugaan penyelundupan tersebut.

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” ujar Zulkarnain.

Polisi Kejar Pemilik dan Sponsor

Pengusutan kasus belum berhenti pada delapan awak kapal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang maupun sponsor di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” pungkas Zulkarnain. (*)


Home / Hukum
Polisi Bongkar Peran Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 17:23:31
Polisi Bongkar Peran Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun
Para tersangka penyelundup 1,3 ton Ketamin Kepulauan Riau. (Foto: Antara)

JAKARTA - Kasus dugaan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau mengungkap cerita baru. Polisi menyebut delapan awak kapal MV King Sun yang diamankan ternyata diduga sudah beberapa kali menjalankan pengiriman narkotika sebelum akhirnya ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seluruh tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan orang yang diamankan, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal.

“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan,” ujar Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).

Selain kapten dan manajer, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK), yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara terkait penetapan status tersangka dan penahanan mereka.

“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Bukan Pengiriman Pertama

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para awak MV King Sun bukan baru sekali terlibat dalam pengiriman ketamin.

Zulkarnain menyebut pengiriman yang dilakukan para tersangka setidaknya sudah berlangsung tiga kali. Dua pengiriman sebelumnya disebut menuju Filipina dan Taiwan.

Pada pengiriman pertama sekitar Februari, kapal tersebut membawa ketamin dalam jumlah yang disebut hampir sama dengan pengiriman berikutnya, yakni sekitar 60 hingga 65 karung. Muatan berikutnya kemudian dikirim ke Taiwan.

“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung,” kata Zulkarnain.

“Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” sambungnya.

Pengiriman ketiga menjadi perjalanan terakhir mereka sebelum digagalkan aparat gabungan. Dalam kasus ini, polisi menyita ketamin dengan total berat mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.

Gaji Bulanan hingga Bonus Puluhan Ribu Dolar

Polisi turut mengungkap skema pembayaran yang diterima para awak kapal. Besaran gaji berbeda berdasarkan posisi masing-masing.

Kapten disebut menerima US$3.000 per bulan. Chief Engineer mendapat US$2.800, Chief Officer US$2.500, Engineer US$1.800, Able Seaman US$1.200, Second Engineer US$1.200, sedangkan koki menerima US$1.000 per bulan.

Sementara itu, pengendali yang disebut berkewarganegaraan Taiwan menerima gaji 50.000 dolar Taiwan setiap bulan. Ia juga memperoleh bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengiriman.

Para ABK pun dijanjikan imbalan tambahan. Mereka disebut akan mendapatkan bonus US$10.000 setelah pekerjaan selesai.

Delapan tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana yang disampaikan polisi terkait dugaan penyelundupan tersebut.

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” ujar Zulkarnain.

Polisi Kejar Pemilik dan Sponsor

Pengusutan kasus belum berhenti pada delapan awak kapal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang maupun sponsor di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” pungkas Zulkarnain. (*)