
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Selasa (18/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip antaranews.

Lima anggota Pansel JPTP Kuansing yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel AHH, serta tiga anggota masing-masing berinisial LN, MM dan AZM.
Mereka masing-masing adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Ilyas Husti, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin, Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod, serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah.
Selain jajaran Pansel, KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan jajaran Pansel JPTP dinilai penting untuk mengungkap proses seleksi dan pengisian jabatan yang kini tengah didalami KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain perkara dugaan suap tersebut, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pemanggilan jajaran Pansel JPTP menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh mekanisme seleksi dan kemungkinan adanya intervensi atau transaksi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (*)




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Selasa (18/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip antaranews.
Lima anggota Pansel JPTP Kuansing yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel AHH, serta tiga anggota masing-masing berinisial LN, MM dan AZM.
Mereka masing-masing adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Ilyas Husti, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin, Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod, serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah.
Selain jajaran Pansel, KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan jajaran Pansel JPTP dinilai penting untuk mengungkap proses seleksi dan pengisian jabatan yang kini tengah didalami KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain perkara dugaan suap tersebut, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pemanggilan jajaran Pansel JPTP menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh mekanisme seleksi dan kemungkinan adanya intervensi atau transaksi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (*)