
PELALAWAN - Kasus yang melibatkan Briptu YW, anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan, memasuki proses hukum setelah yang bersangkutan dilaporkan terkait dugaan persetubuhan di luar perkawinan dan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF.
Polres Pelalawan menyatakan perkara tersebut kini diproses melalui dua jalur, yakni penegakan kode etik profesi Polri dan penyidikan pidana umum.
Sebelumnya, Propam Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Briptu YW. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.

Dalam proses etik tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tindak lanjut dari gelar perkara tersebut, Unit Provos Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal, termasuk dugaan hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan perkawinan yang sah dan tindakan aborsi.
Tak berhenti pada proses etik, perkara tersebut juga masuk ke ranah pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan pada 13 Agustus 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan internal terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.
Sementara itu, proses laporan pidana umum yang dibuat pihak keluarga RF juga berjalan di Satreskrim Polres Pelalawan.
Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengatakan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Polres Pelalawan, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos.
Saat ini, Briptu YW juga telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) di Rumah Tahanan Propam Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (dik)




PELALAWAN - Kasus yang melibatkan Briptu YW, anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan, memasuki proses hukum setelah yang bersangkutan dilaporkan terkait dugaan persetubuhan di luar perkawinan dan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF.
Polres Pelalawan menyatakan perkara tersebut kini diproses melalui dua jalur, yakni penegakan kode etik profesi Polri dan penyidikan pidana umum.
Sebelumnya, Propam Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Briptu YW. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.
Dalam proses etik tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tindak lanjut dari gelar perkara tersebut, Unit Provos Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal, termasuk dugaan hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan perkawinan yang sah dan tindakan aborsi.
Tak berhenti pada proses etik, perkara tersebut juga masuk ke ranah pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan pada 13 Agustus 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan internal terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.
Sementara itu, proses laporan pidana umum yang dibuat pihak keluarga RF juga berjalan di Satreskrim Polres Pelalawan.
Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengatakan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Polres Pelalawan, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos.
Saat ini, Briptu YW juga telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) di Rumah Tahanan Propam Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (dik)